Timah Rombak Jajaran Direksi dan Absen Bagi Dividen

Patricia Yashinta Desy Abigail
Oleh Patricia Yashinta Desy Abigail - Nur Hana Putri Nabila
8 Mei 2024, 21:00
Timah Rombak Jajaran Direksi dan Absen Bagi Dividen
PT Timah Tbk
PT Timah Tbk (TINS)
Button AI Summarize

PT Timah Tbk (TINS) merombak jajaran direksi dalam putusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST, Rabu (8/5) di Jakarta.

Rapat tersebut mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Direktur Pengembangan Usaha yaitu Koko Wigyantoro serta Direktur Sumber Daya Manusia Tigor Pangaribuan.

RUPST juga menyetujui pengangkatan Dicky Octa Zahriadi sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Bapak Hendra Kusuma Wardana sebagai Direktur Sumber Daya Manusia. 

Selain itu, Timah juga tidak membagikan dividen pada tahun 2023 usai mencatatkan kerugain. Pada 2023, Timah membukukan pendapatan Rp 8,4 triliun dengan EBITDA sebesar Rp 684,3 miliar dan rugi tahun berjalan sebesar Rp 449,7 miliar. 

Direktur Utama Timah Ahmad Dani Virsal mengatakan, perusahaan fokus pada perbaikan bisnis, peningkatan produksi dan pembukaan lokasi baru serta program efisiensi berkelanjutan. 

"Perseroan terus beradaptasi terhadap kondisi bisnis pertimahan. Terlebih saat ini timah menjadi salah satu logam yang dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan berbagai industri," kata Ahmad dalam konferensi pers, Rabu (8/5). 

Dengan disetujuinya perubahan tersebut, maka susunan pengurus perseroan menjadi sebagai berikut:

Komisaris

  • Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : M. Alfan Baharudin
  • Komisaris Independen : Agus Rajani Panjaitan
  • Komisaris : Yudo Dwinanda Priaadi
  • Komisaris : Rustam Effendi
  • Komisaris : Sufyan Syarif

Direksi

  • Direktur Utama : Ahmad Dani Virsal
  • Direktur Operasi dan Produksi : Nur Adi Kuncoro 
  • Direktur Keuangan : Fina Eliani
  • Direktur SDM : Hendra Kusuma Wardana
  • Direktur Pengembangan Usaha : Dicky Octa Zahriadi 

Perbaiki Tata Kelola 

Anggota holding MIND ID ini juga terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan. Hal itu seiring dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail, Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...