Terancam Delisting, Waskita Karya Masih Yakin BEI Buka Suspensi Saham

Patricia Yashinta Desy Abigail
12 Mei 2024, 17:13
Waskita Karya
Katadata
Foto Ilustrasi logo PT Waskita Karya
Button AI Summarize

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) buka suara terkait potensi delisting atau penghapusan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Peringatan delisting ini disampaikan BEI pada 8 Mei 2024 lalu.

Saat ini, BEI masih melakukan suspensi atau penangguhan saham WSKT karena perusahaan tidak mampu membayar sejumlah tagihan surat utang, dan juga menyandang status penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU).

Namun demikian, Waskita Karya masih optimistis suspensi saham WSKT oleh BEI akan kembali dibuka seiring dengan proses restrukturisasi utang yang masih berlangsung.

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita yakin suspensi akan dibuka usai Waskita Karya mendapat seluruh persetujuan restrukturisasi utang dari seluruh kreditur.

"Manajemen Waskita Karya berkomitmen selalu melakukan upaya terbaik dalam rangka percepatan proses peninjauan secara komprehensif Master Restructuring Agreement (MRA)," kata Ermy dalam keterangan resmi dikutip Minggu (12/5).

Master Restructuring Agreement atau perjanjian restrukturisasi induk oleh Waskita Karya dilakukan dengan seluruh kreditur baik perbankan maupun pemegang obligasi.

Waskita Masuki 24 Bulan Masa Suspensi

Saat ini Waskita Karya mendapat seluruh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta. Kemudian mendapat persetujuan restrukturisasi atas tiga seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita Karya.

Melansir situs keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Waskita Karya telah memasuki 24 bulan masa suspensi berdasarkan ketentuan III.3.1.2, Peraturan Bursa I-I. Dengan status tersebut, kini saham Waskita hanya berada di level Rp 202 per saham.

Jika telah melewati tiga tahun dan perusahaan tidak mampu memperbaiki kelangsungan usahanya, otoritas bursa dapat melakukan force delisting atau penghapusan saham secara paksa.

"Kami sampaikan Waskita Karya telah disuspensi selama 12 bulan dan total masa suspensi akan mencapai 24 bulan," tulis otoritas BEI, dikutip Minggu (12/5).

BEI Cabut Suspensi GIAA dan WIKA

Meski demikian, masih ada harapan bagi Waskita Karya karena sejumlah emiten BUMN mampu bangkit dari suspensi seperti PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang disuspensi BEI sejak 18 Juni 2021 dan berhasil diperdagangkan kembali pada 3 Januari 2023 usai rampungnya restrukturisasi utang perusahaan.

Selain Garuda, emiten BUMN lain yang sahamnya berhasil diperdagangkan adalah PT Wijaya Karya (WIKA). Otoritas bursa membuka gembok suspensi pada 30 April 2024 usai saham WIKA dibekukan sementara pada 19 Desember 2023

Alasan BEI menggembok saham WIKA karena terkait macetnya pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A pada 14 Desember 2023.

Selain itu, pada 15 Desember 2023, perusahaan juga melakukan penundaan pembayaran pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...