OJK Ungkap Kondisi Waskita Karya usai Terancam Delisting dari BEI
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Korban Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan pihaknya selalu memonitor secara intensif proses restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Hal ini merupakan respons OJK atas ultimatum Bursa Efek Indonesia atau BEI yang mengumumkan potensi penghapusan secara paksa atau forced delisting saham emiten BUMN karya tersebut.
"OJK telah melakukan inisatif, salah satunya adalah persetujuan Master Restructuring Agreement (MRA) atas 21 kredit perbankan," kata Inarno kepada wartawan dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (13/5).
Berikutnya adalah persetujuan pemegang Obligasi Berkelanjutan 3 Tahap 2, Obligasi Berkelanjutan 3 Tahap 3, serta Obligasi Berkelanjutan 4 Tahap 1 untuk melakukan perpanjangan jangka waktu jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034. Dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.
"Adapun proses restrukturisasi yang belum disetujui oleh kreditur adalah Obligasi Berkelanjutan 3 Tahap 4 yang akan jatuh tempo pada 16 Mei 2024,"tutur Inaarno. Dia menyampaikan Waskita Karya akan melakukan Rapat Umum Pemegaang Obligasi atau RUPO pada 16 Mei 2024.
Melansir situs keterbukaan informasi BEI beberapa waktu lalu, Waskita Karya telah memasuki 24 bulan masa suspensi berdasarkan ketentuan III.3.1.2, Peraturan Bursa I-I. Dengan status tersebut, kini saham Waskita hanya berada di level Rp 202 per saham.
Jika telah melewati tiga tahun dan perusahaan tidak mampu memperbaiki kelangsungan usahanya, otoritas bursa dapat melakuka penghapusan saham secara paksa.
"Kami sampaikan Waskita Karya telah disuspensi selama 12 bulan dan total masa suspensi akan mencapai 24 bulan," tulis otoritas BEI, dikutip Minggu (12/5).
Namun demikian, Waskita Karya masih optimistis suspensi saham perseroan oleh BEI akan kembali dibuka seiring dengan proses restrukturisasi utang yang masih berlangsung.
Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita yakin suspensi akan dibuka usai Waskita Karya mendapat seluruh persetujuan restrukturisasi utang dari seluruh kreditur.
"Manajemen Waskita Karya berkomitmen selalu melakukan upaya terbaik dalam rangka percepatan proses peninjauan secara komprehensif Master Restructuring Agreement (MRA)," kata Ermy dalam keterangan resmi dikutip Minggu (12/5).