Waskita Karya Digugat Edwin Soeryadjaya

Ringkasan
- Sarung tak hanya untuk ibadah, tapi juga bagian dari budaya dan tradisi Indonesia, dan di tahun 2025, brand lokal menawarkan sarung berkualitas dengan bahan premium dan desain modern.
- Merek-merek tersebut menawarkan beragam pilihan mulai dari BHS dengan bahan katun mercerized yang halus dan elegan hingga Wadimor dengan motif songket dan batik yang terjangkau.
- Atlas menawarkan bahan katun premium yang lembut dan adem, sementara Gajah Duduk menonjolkan ketahanan warna, dan Sapphire hadir dengan desain modern untuk anak muda.

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) digugat oleh Edwin Soeryadjaya terkait pembangunan Kantor Kedutaan Besar India, di Jakarta. Sidang pertama gugatan ini akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024.
Presiden Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan perusahaan menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Juni lalu. Surat dengan nomor 7038/PAN.W10/U5/HK.02/VI/2024 itu adalah surat Panggilan Sidang Perkara Hukum atas gugatan terkait pekerjaan Waskita di Kantor Kedutaan Besar India.
Para penggugat dalam perkara tersebut adalah Edwin Soeryadjaya, Jully Hendharto, Michele J. Soeryadjaya, dan para penggugat lainnya. Adapun pihak tergugat adalah PT Waskita Karya Tbk, Kedutaan Besar India, dan PT BITA Enarcon Engineering.
Edwin Soeryadjaya juga menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Dapat kami sampaikan bahwa kegiatan operasional perseroan akan tetap berjalan seperti biasa. Perseroan akan menjalani proses perkara hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Muhammad Hanugroho dalam suratnya kepada BEI, Jumat (28/6).
Dalam surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dilampirkan oleh Waskita, tidak disebutkan alasan gugatan Edwin Soeryadjaya kepada Waskita Karya dan Kedubes India tersebut. Namun, Hanugroho memastikan proses perkara hukum ini tidak berdampak pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.