Waskita Karya Digugat Edwin Soeryadjaya

Ringkasan
- PT Waskita Karya Tbk (WSKT) digugat oleh Edwin Soeryadjaya dan beberapa penggugat lainnya terkait dengan pekerjaan pembangunan Kantor Kedutaan Besar India di Jakarta, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 3 Juli 2024.
- Perseroan telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyatakan bahwa proses perkara hukum ini akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
- Selain PT Waskita Karya Tbk dan Kedutaan Besar India, gugatan juga ditujukan kepada PT BITA Enarcon Engineering serta beberapa pejabat pemerintah lokal, namun Waskita menyampaikan bahwa hal ini tidak akan berdampak pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) digugat oleh Edwin Soeryadjaya terkait pembangunan Kantor Kedutaan Besar India, di Jakarta. Sidang pertama gugatan ini akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024.
Presiden Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan perusahaan menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Juni lalu. Surat dengan nomor 7038/PAN.W10/U5/HK.02/VI/2024 itu adalah surat Panggilan Sidang Perkara Hukum atas gugatan terkait pekerjaan Waskita di Kantor Kedutaan Besar India.
Para penggugat dalam perkara tersebut adalah Edwin Soeryadjaya, Jully Hendharto, Michele J. Soeryadjaya, dan para penggugat lainnya. Adapun pihak tergugat adalah PT Waskita Karya Tbk, Kedutaan Besar India, dan PT BITA Enarcon Engineering.
Edwin Soeryadjaya juga menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Dapat kami sampaikan bahwa kegiatan operasional perseroan akan tetap berjalan seperti biasa. Perseroan akan menjalani proses perkara hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Muhammad Hanugroho dalam suratnya kepada BEI, Jumat (28/6).
Dalam surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dilampirkan oleh Waskita, tidak disebutkan alasan gugatan Edwin Soeryadjaya kepada Waskita Karya dan Kedubes India tersebut. Namun, Hanugroho memastikan proses perkara hukum ini tidak berdampak pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.