PTPP Bayar Obligasi Rp 850 Miliar dan Sukuk Mudharabah Rp 400 Miliar
PT PP Tbk (PTPP) telah membayar Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A senilai Rp 850 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 400 milyar yang jatuh tempo pada 2 Juli 2024.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan perseroan pada tahun 2021 dengan tenor tiga tahun serta kupon atau bagi hasil 8,5% per tahun.
Direktur Utama PTPP Novel Arsyad mengatakan bahwa pemenuhan kewajiban jatuh tempo ini merupakan bentuk komitmen PTPP yang selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dapat memenuhi kewajiban perusahaan.
"Pada tanggal 1 Juli 2024 kami telah mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan obligasi dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo pada 2 Juli 2024,” kata Novel dalam keterangan resmi Selasa (2/7).
Dia menyebut langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di sektor BUMN konstruksi.
“Pasca pelunasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan PTPP ke depannya, terutama pada perkuatan posisi keuangan perusahaan,” ucapnya.
Harga Saham PTPP Naik
Berdasarkan data perdagangan sampai penutupan IHSG sesi kedua, harga saham PTPP naik 3,31% ke level Rp 312 dari harga perdagangan Senin (1/7) sebesar Rp 302. Saat awal perdagangan, saham PTPP sempat berada di zona merah dengan nilai Rp 298 per saham sebagai level paling rendah.
Namun secara keseluruhan, saham PTPP mayoritas bergerak di zona hijau. Bahkan sempat menyentuh level tertinggi yang mencapai Rp 322 per saham.
Volume saham yang diperdagangkan mencapai 137,34 juta dengan nilai transaksi Rp 43,14 miliar. Sementara frekuensi perdagangan saham PTPP sebanyak 6.722 kali. Sementara kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 1,93 triliun.