Anggota Komisi VI Fraksi PDIP Tolak PMN untuk Danareksa dan Perumnas

Patricia Yashinta Desy Abigail
10 Juli 2024, 22:09
pmn, danareksa, perumnas
Dokumentasi perseroan
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP menolak usulan PMN Danareksa dan Perumnas.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Harris Turino menolak PMN untuk dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, yakni Danareksa dan Perumnas.

Harris mengatakan bahwa sumbangan dividen BUMN kepada negara menjadi tolok ukur pemberian PMN. BUMN telah menyuntik dividen Rp 279,8 triliun dari periode 2020 sampai 2024.

Namun dia menilai catatan pencapaian dividen tersebut belum merefleksikan kinerja seluruh BUMN. Sebab dividen didominasikan beberapa perusahaan saja yakni perbankan, energi dan telekomunikasi.

"Tolak usulan PMN 2025 untuk dua BUMN yakni Danareksa dan Perumnas. Alasanya Danareksa bisa mendapatkan pembiayaan dari sumber lain. Sementara penolakan Perumnas karena konsep perencanaannya tidak jelas," katanya dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama BUMN, Rabu (10/7).

Sebaliknya, anggota Komisi VI dari Fraksi PPP Baidhowi menyebut BUMN layak diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya. Penugasan yang diberikan BUMN juga banyak yang telah dikerjakan.

"Setuju PMN yang dilakukan BUMN untuk diproses sesuai perundang-undangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan," tuturnya. Sependapat, Anggota Komisi VI dari Fraksi PPP Muhammad Sarmuji juga menyetujui PMN yang diberikan kepada BUMN dengan catatan tertulis.

Berikut detail yang disetujui PDIP dengan catatan:

  • Hutama Karya Rp 13,68 triliun;
  • Adhi Karya Rp 2,09 triliun;
  • Wijaya Karya Rp 2 triliun;
  • PT Pembangunan Perumahan Rp 1,63 triliun;
  • PT PLN Rp 3 triliun untuk program listrik desa;
  • IFG Rp 3 triliun untuk perkuatan permodalan Askrindo dan Jamkrindo;
  • PT Pelni Rp 2,5 triliun untuk peremajaan armada kapal yang sudah tua;
  • PT KAI Rp 1,8 triliun;
  • PT Inka Rp 976 miliar;
  • Perum Damri Rp 500 miliar untuk peremajaan 384 bis diesel angkutan perintis. Sedangkan bus listrik menurut PDIP bisa diperoleh dari sumber lain;
  • PT Asabri Rp 3,61 triliun dengan catatan yang sangat kritis bahwa penyertaan modal negara untuk pembayaran manfaat bagi peserta. Paling penting PT Asabri wajib menyampaikan laporan investasi berikut hasilnya kepada Komisi VI;
  • PT Biofarma Rp 2,21 triliun dengan catatan harus memastikan PMN hanya digunakan untuk produksi vaksin. Biofarma wajib menyampaikan laporan penggunaan dana PMN secara berkala kepada komisi VI;
  • PT Len sebesar Rp 2 triliun
  • PT Rajawali Nusantara atau ID Food Rp 1,62 triliun

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...