83,2% Kreditor Setujui Proposal Damai, Indofarma (INAF) Lolos dari PKPU

Nur Hana Putri Nabila
21 Agustus 2024, 13:21
Mayoritas kreditor atau sebanyak 83,2% kreditor menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh emiten farmasi PT Indofarma Tbk (INAF).
Indofarma.id
Mayoritas kreditor atau sebanyak 83,2% kreditor menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh emiten farmasi PT Indofarma Tbk (INAF).
Button AI Summarize

Mayoritas kreditor atau sebanyak 83,2% kreditor menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh emiten farmasi PT Indofarma Tbk (INAF). Persetujuan ini telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan homologasi terkait perjanjian perdamaian.

Dengan demikian, Indofarma telah menyelesaikan proses pemungutan suara dalam upaya penyelesaian utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hasil keputusan tersebut akan jadi penentu nasib masa depan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi tersebut usai terancam pailit. 

“Pada 7 Agustus 2024 telah dilakukan pemungutan suara atas perjanjian perdamaian yang telah diajukan oleh perseroan per 6 Agustus 2024,” tulis Yeliandriani, Direktur Utama Indofarma dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (21/8).

Yeliandriani mengungkapkan pada rapat pemungutan suara tersebut telah disetujui sebanyak 76 kreditor atau 83,2% dari jumlah kreditor konkuren yang hadir dengan total suara sebanyak 76 kreditor.  

Sementara itu, kreditor konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak tujuh kreditor atau 16,8% dari jumlah kreditor konkuren yang hadir. Adapun total keseluruhan kreditor konkuren berjumlah 100 kreditor. Namun, hanya 83 kreditur yang hadir dalam rapat pemungutan suara.

Hasil pemungutan suara kreditor separatis yang menghadiri rapat pemungutan suara dan menyetujui proposal perdamaian sebanyak dua kreditor yang mewakili 100% jumlah kehadiran dan jumlah suara kreditur separatis. Dengan demikian, Yeliandriani mengungkapkan bahwa kreditor separatis yang hadir dan menyetujui Proposal Perdamaian Indofarma mencapai 100%.

“Hasil pemungutan suara tersebut telah memenuhi syarat disahkannya perjanjian perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU),” tulisnya.

Yeliandriani menyatakan putusan homologasi ini akan berdampak langsung pada operasional perusahaan. Sesuai dengan yang telah diatur dalam perjanjian perdamaian, setelah putusan homologasi dibacakan, Indofarma akan segera melakukan efisiensi biaya operasional dengan menjalankan kegiatan operasi terbatas.

Selain itu, pembayaran utang perusahaan akan dilakukan sesuai dengan skema yang telah disepakati dengan para kreditor sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian.

“Dengan telah dibacakannya putusan homologasi, maka status PKPU terhadap perseroan telah berakhir dan perseroan kembali dalam kondisi normal,” pungkasnya.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...