21 Kadin Provinsi Tolak Munaslub, Tegaskan Dukung Arsjad Rasjid

Selfie Miftahul Jannah
14 September 2024, 12:30
21 Dewan Pengurus Kadin dari berbagai provinsi menolak pelaksanaan Munaslub yang bertujuan menggantikan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, merujuk pada AD/ART yang berlaku hingga 2026.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan paparan dalam konferensi pers Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta.
Button AI Summarize

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Gorontalo Muhalim Djafar Litty mengungkap ada 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menolak rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia, yang bertujuan untuk menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid yang recanannya akan digelar siang ini, Sabtu (14/9).

"Kami, Dewan Pengurus Kadin Gorontalo, menyepakati untuk tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hingga masa bakti berakhir pada tahun 2026. Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub tidak dikenal kecuali dalam kasus pelanggaran berat atau pengunduran diri Ketua Umum,” ujar Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Sabtu (14/9).

Muhalim merinci, penolakan Munaslub ini datang dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

Alasan utama penolakan tersebut adalah karena Munaslub dinilai tidak mengikuti aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Para Dewan Pengurus Kadin Provinsi merasa bahwa tidak ada dasar yang cukup kuat untuk menggulirkan Munaslub.

Sebagai salah satu bentuk penolakan yang kuat, Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan sikap tegas berdasarkan hasil Rapat Pleno. Penegasan ini menunjukkan bahwa mayoritas Kadin Provinsi tetap memberikan dukungan penuh kepada Arsjad Rasjid dan tidak melihat adanya urgensi untuk menggelar Munaslub.

Senada, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang mengungkap penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, serta mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.

“Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.

Penolakan terhadap Munaslub juga diungkap Ketua Umum Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.

“Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin,” ujar Ronald.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu.

“Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara yang disetujui oleh seluruh Ketua Umum Kadin Daerah dan Asosiasi Luar Biasa. Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” kata Umar.

Ada juga Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.

“Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin” tegas Ahmad.

Sementara Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai, upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang.

Ia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.

“Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di Tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” tandas Arya.

KADIN Pecah Kongsi

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah menjadwalkan Musyawarah Nasional Luar Biasa di Hotel St. Regis Jakarta pukul 13.00 WIB, Sabtu (14/9). Munaslub tersebut digelar atas dugaan pelanggaran AD/ART oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

Agenda Munaslub tersebut dilangsungkan setelah Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Erwin Aksa menerima dokumen dari sejumlah anggota Kadin di Kantor Pusat Kadin. Erwin mengatakan akan meneruskan dokumen tersebut ke seluruh anggota Dewan Peritmbangan Kadin Indonesia untuk dipelajari.

"Panitia Munaslub Kadin Indonesia 2024 segera terbentuk. Kami segera merespon aspirasi bapak-ibu sekalian hari ini juga," kata Erwin di Kantor Pusat Kadin, Jumat (13/9).

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Benny Soetrisno mengatakan Munaslub yang diadakan besok berbeda dengan upaya Munaslub Kadin 2013. Untuk diketahui, Munaslub Kadin terakhir kali digelar di Kalimantan Barat pada 26 April 2013.

Saat itu, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Oesman Sapta Odang ditetapkan menjadi ketua peralihan antar waktu berdasarkan hasil keputusan Munaslub. Namun Oesman dan sembilan orang ketua Kadin daerah dipecat oleh Ketua Kadin saat itu Suryo Bambang Sulisto.

"Alasan Munaslub kali ini berbeda dengan 2013. Kalau sekarang, ketua umum Kadin dinilai melakukan pelanggaran konstitusi Kadin," kata Benny kepada Katadata.co.id, Jumat (13/9).

Reporter: Selfie Miftahul Jannah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...