SP BUMN Kesehatan Minta Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Fraud Indofarma

Nur Hana Putri Nabila
23 September 2024, 10:57
Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kesehatan meminta Kejaksaan RI untuk segera menyita aset milik tersangka kasus fraud (kecurangan) PT Indofarma Tbk (INAF).
Indofarma.id
Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kesehatan meminta Kejaksaan RI untuk segera menyita aset milik tersangka kasus fraud (kecurangan) PT Indofarma Tbk (INAF).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kesehatan meminta Kejaksaan RI untuk segera menyita aset milik tersangka kasus fraud (kecurangan) PT Indofarma Tbk (INAF). Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan 2020-2023.

Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan keuangan BUMN atau keuangan negara sebesar Rp 371 miliar.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (SP) BUMN Kesehatan Ridwan Kamil mengatakan Indofarma hancur karena inefisiensi. Selama tujuh tahun terakhir karyawan Indofarma tidak menerima kenaikan gaji. Selain itu, penetapan ketiga tersangka ini memperkuat dugaan terjadinya praktik korupsi di Indofarma, khususnya pada periode 2020-2023 yang lalu. 

“Ini sudah kami ungkap di Komisi VI DPR RI. Inefisiensi terjadi karena korupsi," ujar Kamil dalam keterangan resmi, dikutip Senin (23/9).

 Kamil mengungkapkan, saat ia menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Indofarma, ia aktif menginformasikan adanya potensi korupsi itu kepada Dewan Komisaris Indofarma, Kementerian BUMN, dan Komisi VI DPR RI.

"Para direksi yang korup itu bukan kami yang minta dan bukan kami yang memilih, tetapi saat kerusakan terjadi, kami para pekerja yang paling dirugikan," ujarnya. 

Senada dengan sikap Federasi Serikat Pekerja BUMN Kesehatan, Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma Meidawati juga mendukung pengungkapan atas kasus korupsi di INAF oleh Kejaksaan Agung. Namun, Meida meminta agar pihak Kejaksaan bertindak lebih serius lagi menuntaskan kasus korupsi INAF, yaitu dengan menyeret ke pengadilan siapa pun yang terlibat dalam kehancuran Indofarma saat ini. 

Selain penegakan hukum, Meida berharap Kejaksaan juga berupaya mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset para tersangka. Ia menegaskan agar aset tersebut diserahkan kepada negara, dalam hal ini Indofarma, jika di persidangan nanti terbukti bahwa para tersangka memang telah merugikan negara.

"Kerugian negara harus dikembalikan. Kelakuan segelintir orang telah menyusahkan 1.300 pegawai di Indofarma dan anak perusahaannya,” ucap Meida.

Meida berharap dengan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi  di Indofarma oleh Kejaksaan,  para pemangku kepentingan mulai dari direksi dan komisaris INAF, Holding BUMN Farmasi, dan Kementerian BUMN, segera menentukan langkah yang lebih komprehensif terkait konsep penyelamatan perusahaan farmasi itu di masa depan.  

"Terbukti kerusakan Indofarma disebabkan oleh ulah para petinggi yang melakukan korupsi tersebut. Oleh sebab itu kami tetap menuntut penyelamatan," pungkas Meida.

Manajemen Indofarma akan Berbenah

Direktur Utama Indofarma Yeliandriani mengatakan perusahaan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. BUMN farmasi itu juga berkomitmen untuk menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus ini.  

Yeliandriani menegaskan bahwa proses hukum yang melibatkan mantan direktur utama dan dua pejabat lainnya tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Indofarma tetap fokus pada rencana penyehatan dan penyelamatan perusahaan. 

 “Termasuk, restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan,” kata Yeliandriani dalam keterangannya, Jumat (20/9). 

Indofarma berkomitmen untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi. Yeliandriani mengatakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...