Industri Keuangan Syariah Tumbuh, Total Aset Naik 12,91% Jadi Rp2.742 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, industri keuangan syariah terus menunjukkan perkembangan yang positif, dengan total aset mencapai Rp2.742,28 triliun per Agustus 2024. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, sektor perbankan syariah menyumbang Rp902,39 triliun dari total aset tersebut, sementara sektor industri keuangan nonbank syariah mencatat aset sebesar Rp163,47 triliun. Di sisi lain, sektor pasar modal syariah juga memberikan kontribusi signifikan dengan aset yang mencapai Rp1.676,42 triliun.
Pertumbuhan aset industri keuangan syariah ini tercatat meningkat sebesar 12,91 persen (year-on-year) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menegaskan bahwa sektor keuangan syariah memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan semakin menunjukkan potensinya sebagai pilar yang kuat dan berdaya saing.
Mirza Adityaswara menjelaskan bahwa OJK berupaya meningkatkan daya saing industri keuangan syariah melalui penerbitan sejumlah regulasi dan program inisiatif. Untuk menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait penguatan keuangan syariah, OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan penting, termasuk sembilan POJK untuk perbankan syariah, tujuh SEOJK untuk perbankan syariah, satu POJK di sektor pasar modal syariah, serta satu POJK tentang produk dan saluran pemasaran asuransi syariah, dan satu lagi di sektor penjaminan syariah.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat kerangka tata kelola dan meningkatkan daya saing sektor keuangan syariah, sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“Dengan penerbitan regulasi yang dimaksud, diharapkan Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya antara lain dalam peningkatan tata kelola industri jasa keuangan syariah serta penguatan peran keuangan syariah yang berdaya saing tinggi,” kata Mirza dalam keterangan resmi, Sabtu (12/10).
Menurutnya, pada tahun ini OJK sedang menggagas pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah, mempercepat penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah, serta mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Ditambahkan Mirza, dalam mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK berpegangan pada beberapa prinsip, antara lain menciptakan level playing field yang sama bagi keuangan syariah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan keunggulan kompetitif dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.