Pemegang Saham Restui TBS Energi Utama (TOBA) Jual Dua PLTU Kapasitas 200 MW
Rapat Umum Pemegang Saham merestui PT TBS Energi Utama (TOBA) untuk divestasi dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara di Sulawesi dan Gorontalo dengan kapasitas 200 megawatt (MW). Penjualan PLTU tersebut dapat mengurangi 80 persen emisi yang dihasilkan perusahaan.
Direktur TBS Energi Utama, Juli Oktarina, mengatakan pelepasan saham tersebut dilakukan secara langsung dan tidak langsung di PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) dan PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) kepada PT Kalibiru Sulawesi Abadi.
"RUPS-nya berjalan lancar, Alhamdulillah juga sudah disetujui oleh pemegang saham independen. Jadi tidak ada hambatan, kami akan segera laksanakan,"ujar Juli dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (14/11).
Juli mengatakan, divestasi tersebut akan mengurangi karbon yang dihasilkan oleh TBS secara signifikan yaitu sebesar 20% dari total komposisi karbon yang dikeluarkan saat ini, atau berkurang 1,3 juta ton CO2. Adapun sisa dari emisi karbon yang dimiliki perusahaan setelah menjual aset tersebut berasal dari tambang batu bara yang akan segera habis beroperasi pada 2027.
"Ada tiga tambang kami yang walaupun nanti akan semuanya akan fully mine out (habis) di tahun 2027. Jadi ya memang nanti semakin kecil juga emisi yang akan kami hasilkan," ucapnya.
Dana Penjualan Digunakan untuk Pembangkit EBT
Perusahaan akan mendapatkan dana setidaknya sebesar US$ 144,8 juta atau Rp 2,2 triliun dari penjualan dua PLTU batubara tersebut. Setiap PLTU, memiliki dua unit dengan kapasitas masing-masing 50 MW.
Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk mengubah bisnis perusahaan yang fokus pada tiga komponen industri berkelanjutan, salah satunya adalah bisnis pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT).
"Jadi bisnisnya yang kita akan fokuskan di renewable (Pembangkit EBT), kendaraan listrik, dan juga di waste management (pengelolaan sampah)," ujar Juli.