Dekati Jatuh Tempo, OJK Pantau BPR yang Belum Penuhi Modal Inti Rp 6 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, masih terdapat Bank Perkreditan Rakyat atau BPR maupun BPR Syariah yang belum memenuhi modal inti Rp 6 miliar. Padahal batas waktu yang diberikan oleh OJK untuk memenuhi modal inti yaitu 31 Desember 2024 untuk BPR.
"Sementara BPR Syariah batas waktunya 31 Desember 2025," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB, Jumat (13/12).
Dian mengatakan OJK akan menggabungkan BPR maupun BPRS yang belum memenuhi modal inti minimum atau peleburan dengan BPR/BPRS lain. Maupun bermitra dengan investor strategis dan juga akuisisi.
"Dengan mempertimbangkan pemenuhan modal inti minimum pada data keuangan posisi Desember 2024, pengawas senantiasa melakukan komunikasi intensif dengan pemilik dan mengakselerasi upaya konsolidasi bank," tegasnya.
OJK Sebut Pemenuhan Modal Minimum Rp 6 Miliar Jadi Tantangan BPR/BPRS
Sebelumnya OJK mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Salah satu tantangan struktural adalah mengenai syarat pemenuhan modal inti mininal Rp 6 miliar.
Tantangan lainnya berkaitan dengan tata kelola dan manajemen risiko. Menurutnya, kualitas dan kuantitas pengurus serta Sumber Daya Manusia atau SDM industri BPR dan BPRS masih perlu dioptimalkan.
Karenanya, penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif diperlukan untuk meningkatkan kinerja industri BPR dan BPRS.
Tantangan selanjutnya yaitu BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan lembaga keuangan lain khususnya untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dari hulu sampai hilir.
“Terlebih lagi dengan masifnya perkembangan teknologi informasi yang mendorong inovasi produk dan layanan keuangan juga menjadi persaingan yang cukup berat bagi industri BPR dan BPRS,” kata Dian, dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR - BPRS 2024 - 2027, Senin (20/5).
Apalagi, jumlah BPR dan BPRS yang banyak dan sebagian besar didominasi oleh BPR dan BPRS dengan skala usaha kecil.
“BPR dan BPRS juga masih dihadapkan dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum BPR dan BPRS besar Rp 6 miliar,” tuturnya.