Wamen BUMN Sebut Revisi RUU BUMN Dilaksanakan Besok

Patricia Yashinta Desy Abigail
30 Januari 2025, 13:52
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan Kementerian BUMN dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas lebih lanjut revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN mulai besok, Jumat (31/1).
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan Kementerian BUMN dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas lebih lanjut revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN mulai besok, Jumat (31/1).

Ringkasan

  • Rapat pembahasan revisi RUU BUMN akan dilakukan antara Kementerian BUMN dan DPR mulai 31 Januari 2023.
  • RUU BUMN bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN dan membuatnya lebih adaptif terhadap tantangan masa depan, serta memperkuat tata kelola perusahaan dan kontribusi terhadap perekonomian.
  • RUU BUMN akan mengatur beberapa aspek penting, termasuk pemisahan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dan penegasan tugas Menteri BUMN dalam menangani BUMN.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan Kementerian BUMN dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas lebih lanjut revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN mulai besok, Jumat (31/1).

"Besok (ke DPR)," kata Tiko singkat saat ditemui, Kamis (30/1). Namun, Tiko enggan membahas lebih detail soal perkembangan revisi RUU BUMN.

Ia mengatakan RUU BUMN akan dibahas hingga revisinya disahkan. Sebagai informasi, RUU BUMN ini menjadi landasan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.

"Prinsipnya, pemerintah sepakat dengan DPR RI mengenai adanya urgensi penyusunan RUU BUMN ini," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Kerja di DPR Jakarta, Kamis (23/1).

Erick saat itu menjelaskan, BUMN membutuhkan transformasi dan peningkatan kinerja. Hal itu dibutuhkan BUMN seiring meningkatnya tantangan geopolitik, ekonomi global, persaingan yang semakin ketat, dan perubahan bisnis korporasi.

Menurut Erick, saat ini belum adanya pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan di BUMN. Selain itu, belum terdapat kewenangan untuk mengoptimalkan dividen, dan perlu kepastian terhadap status aset dan kewajiban BUMN.

RUU BUMN untuk Membuat BUMN Lebih Adaptif

Erick menyebut RUU BUMN ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003. RUU BUMN tersebut diharapkan dapat mengelola perusahaan negara menjadi lebih adaptif dan modern untuk mengantisipasi dinamika dan tantangan di masa depan. Selain itu, revisi UU BUMN ini akan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, meningkatkan efisiensi, dan memperluas kontribusi BUMN di Indonesia.

Ia menegaskan, pemerintah dan DPR akan membahas untuk mengatur beberapa poin penting dalam RUU BUMN. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN.

"Ketiga, dengan RUU BUMN ini berbentuk BP Danantara, beserta struktur organ dan tata kelolanya," katanya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...