Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Telkom Buka Suara


PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) buka suara mengenai penetapan tersangka Isa Rachmatarwata yang merupakan Komisaris Telkom. Isa yang menjabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
VP Investor Relation Telkom Indonesia Octavianus Oky Prakarsa mengatakan Isa Rachmatarwata saat ini masih menjabat sebagai komisaris TLKM. Ia menjelaskan penetapan tersangka tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Isa Rachmatarwata sebagai Komisaris Telkom.
Penetapan tersangka Isa terkait dengan posisinya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.
Octavianus menyebut Telkom menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"Perseroan menegaskan bahwa fungsi pengawasan dewan komisaris TLKM atas operasional Perseroan tidak terdampak oleh kasus ini dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya," kata Octavianus dalam keterangan resmi TLKM, Senin (10/2).
Kejaksaan Agung menetapkan Isa Rachmatarwata menjadi tersangka pada tanggal 7 Februari 2025. Selain menduduki Komisaris Telkom Indonesia, Octavianus merupakan Direktur Jenderal atau Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan alias Kemenkeu. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan instansi telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka.
"Saat itu ia menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan alias Bapepam-LK 2006 – 2012," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam (7/2).
Dirjen Anggaran Kemenkeu itu diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang menyebabkan kerugian PT Asuransi Jiwasraya. Untuk keperluan penyidikan, Isa Rachmatarwata akan ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.