DPR Sebut Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Provokatif, Masyarakat Diminta Bijak

Patricia Yashinta Desy Abigail
21 Februari 2025, 17:08
DPR
Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri

Ringkasan

  • Depok dan Tangerang Selatan tercatat memiliki kualitas udara terburuk di Indonesia dengan indeks kualitas udara (AQI) 158, masuk kategori tidak sehat. Kualitas udara di kedua kota ini tidak sehat bagi manusia untuk beraktivitas di luar ruangan.
  • Pakisaji, Surabaya, dan Medan menyusul di posisi berikutnya dengan kualitas udara kategori sedang. Ketiga kota tersebut memiliki AQI di bawah 100.
  • Palangkaraya menjadi kota dengan udara terbaik di Indonesia, sementara Vancouver dan Delhi berturut-turut menjadi kota dengan kualitas udara terbaik dan terburuk di dunia.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons munculnya seruan tarik uang tabungan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Bank BUMN di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Seruan itu berkaitan dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). 

Wakil Ketua Komisi XI DPR yang membidangi masalah keuangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan seruan yang muncul itu bisa kontraproduktif. Hanif mengatakan ajakan itu justru berpotensi merugikan masyarakat.

"Seruan penarikan dana massal dari bank BUMN adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Hanif dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (21/2). 

Hanif menjelaskan, masyarakat harus memahami bahwa dana yang disimpan di Bank BUMN akan selalu dalam keadaan aman. Ia pun meyakini simpanan tersebut tidak terpengaruh dengan rencana pembentukan Danantara.

"Masyarakat harus memahami bahwa dana mereka aman dan tidak ada alasan untuk panik," ujar Hanif lagi. 

Lebih lanjut ia mengingatkan seruan penarikan dana massal tidak hanya menimbulkan keresahan tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Menurut Hanif, ajakan itu berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan dapat dikenai sanksi hukum.

"Sesuai Pasal 28 ayat (2) UU ITE, penyebaran informasi yang menyesatkan hingga menyebabkan kepanikan publik bisa dikenai pidana dan denda hingga Rp1 miliar. Ini adalah bentuk perlindungan hukum untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional," ujar Hanif lagi. 

Ia pun menyampaikan kekhawatiran publik terkait pembentukan Danantara sebagai badan pengelola investasi BUMN tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Dia menjelaskan, Danantara merupakan inisiatif pemerintah dalam optimalisasi aset BUMN yang tidak berdampak pada dana nasabah di perbankan. 

Menurut Hanif, tabungan masyarakat tidak digunakan dalam skema investasi Danantara. "Pembentukan Danantara bertujuan untuk mengelola aset negara secara lebih produktif dan efisien,” ujar Hanif. 

Lebih jauh ia mengingatkan publik bahwa saat ini sudah ada mekanisme pengawasan terhadap perbankan BUMN seperti halnya terhadap bank swasta. Pengawasan itu dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

Hanif pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional. "Bank-bank BUMN memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian, masyarakat tidak perlu ragu karena pemerintah dan regulator terus memastikan bahwa sistem perbankan berjalan dengan baik dan aman," tutur Hanif. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini otoritas memantau dengan cermat mengenai kebenaran aksi penarikan yang tidak biasa kepada bank-bank BUMN. Menurut Dian seruan ini merupakan hal yang tak perlu dikhawatirkan. 

 “Kami terus monitor banknya, apakah ada penarikan yang tidak biasa kepada bank BUMN sebagai akibat ajakan yang tidak bertanggungjawab ini,”kata Dian kepada Katadata.co.id, Rabu (19/2).

Lebih jauh ia mengatakan sampai saat ini tidak ada penarikan dana dalam jumlah tak wajar seperti yang seruan yang beredar. Ia meyakini masyarakat sudah bisa memahami isu-isu yang tidak sesuai. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...