Nasabah Pertanyakan Nasib Polis Usai OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Jiwasraya

Nur Hana Putri Nabila
21 Februari 2025, 18:17
Jiwasraya OJK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Ringkasan

  • OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya, menimbulkan pertanyaan dari nasabah mengenai nasib mereka.
  • Perwakilan nasabah meminta bantuan dalam penyelesaian masalah karena likuidasi akan menyebabkan dana tidak dapat dikembalikan sepenuhnya.
  • Nasabah mempertanyakan kejanggalan Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya yang justru berujung pada likuidasi, dan menilai keputusan pencabutan izin tidak netral.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwasraya mempertanyakan nasib mereka usai Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025.  

Perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya, Machril, berharap ada bantuan dalam penyelesaian masalah ini. Menurut Machril tidak masuk akal jika perusahaan justru dilikuidasi atau dibubarkan.

“Terus terang kami keberatan dengan pencabutan itu karena apa? Karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Karena jadinya kalau perusahaan itu dibubarkan, kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya ini sudah nggak ada,” kata Machril dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2). 

Machril mengatakan apabila Jiwasraya dilikuidasi kemungkinan besar dana nasabah tidak dapat dikembalikan 100%. Ia juga menyebut muncul usulan dari Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, agar aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) digunakan untuk mengembalikan dana nasabah karena aset tersebut pada dasarnya merupakan uang Jiwasraya. 

“Kami inilah pemilik dana yang disalahgunakan oleh oknum-oknumnya Jiwasraya sehingga terjadi tindakan Tipikor yang kemudian disita oleh kejaksaan agung. Itu dana kami,” ungkap Machril. 

Di samping itu, Machril menyoroti kejanggalan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya. Menurutnya, RPK seharusnya bertujuan memulihkan kondisi perusahaan agar bisa kembali beroperasi, tetapi yang terjadi justru malah dilikuidasi.

Ia juga mempertanyakan apakah sejak awal yang diajukan adalah rencana likuidasi atau benar-benar rencana penyehatan. Apabila memang sejak awal bertujuan untuk likuidasi, kata Machril, seharusnya hal itu disampaikan secara terbuka kepada publik dan nasabah, bukan justru menggembar-gemborkan restrukturisasi. 

Ia menilai restrukturisasi bertujuan memulihkan perusahaan, bukan membubarkan Jiwasraya. Menurutnya, pencabutan izin Jiwasraya bukan keputusan yang netral.

“Tapi mereka ngomongnya itu tadi, katanya mau penyehatan, dilikuidasi, katanya bilang restrukturisasi, ternyata mau dibubarkan,” ucapnya. 

Sebelumnya, OJK dalam pengumuman resmi mengatakan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung,” ujar OJK dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (21/2).  

OJK menjelaskan sejak pencabutan izin tersebut maka seluruh pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, dan mengagunkan atau menggunakan kekayaan. Mereka juga dilarang melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...