10 Fakta Danantara: Prabowo Tunjuk 3 Bos Baru, Ini Struktur dan Kans Investasi

Ringkasan
- Cloover, startup teknologi iklim Jerman, mengumpulkan $114 juta untuk mengembangkan teknologi yang memperluas akses perusahaan kecil ke rantai nilai energi terbarukan.
- Platform Cloover memungkinkan pemasang regional menawarkan paket lengkap solusi energi berkelanjutan, termasuk panel surya, penyimpanan energi, dan pembiayaan.
- Pendanaan ini akan digunakan untuk memperluas ke pasar baru, meningkatkan teknologi, dan membangun tim untuk mempercepat instalasi energi terbarukan oleh perusahaan kecil.

Setelah tertunda beberapa waktu, Presiden Prabowo Subianto akhirnya meresmikan berdirinya Badan Pelaksana Investasi Dana Anagata Nusantara atau BP Danantara. Sesuai agenda, peresmian akan dilakukan pada Senin (24/2) pukul 10.00 WIB di halaman tengah istana kepresidenan.
Rencana tersebut telah dikonfirmasi oleh Istana Negara. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana memastikan rencana tersebut. "Peluncuran Danantara akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto," kata Yusuf Permana dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (24/2).
Menurut Yusuf, peresmian Danantara akan menandai era baru transformasi pengelolaan investasi strategis negara. "Ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif," ujar Yusuf lagi.
Rencana peluncuran Danantara sebelumnya telah disampaikan oleh Prabowo. Pada saat menghadiri World Governments Summit pada Jumat (14/2) Prabowo mengungkap jadwal pelaksanaan. Ia mengatakan Danantara, yang akan menjadi sovereign wealth fund Indonesia, disebut akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS. Sementara itu, proyeksi dana awal untuk Danantara mencapai 20 miliar dolar AS.
Menurut Prabowo dana-dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan. Pada hari berikutnya, saat menghadiri kegiatan Partai Gerindra, ia meminta mantan-mantan presiden dan pimpinan organisasi keagamaan untuk ikut mengawasi pengelolaan dana Danantara.
Bagaimana Danantara nantinya akan dikelola dan siapa saja orang-orang yang akan mengisi struktur di dalamnya? Berikut sejumlah fakta mengenai pembentukan Danantara:
Fakta Danantara yang Diresmikan Prabowo
Struktur Danantara
Setelah berdirinya Danantara, pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang selama ini berada di bawah kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUM) akan berpindah ke bawah superholding yang baru terbentuk. Pengaturan mengenai struktur dan kewenangan Danantara sudah diatur dengan jelas dalam Revisi Undang-Undang BUMN yang telah diketuk Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (4/2).
Muliaman Darmansyah Hadad yang sebelumnya ditunjuk sebagai Kepala Danantara mengatakan struktur Danantara yang nantinya akan diresmikan Prabowo persis sama dengan yang termuat dalam RUU. Menurut UU BUMN tersebut, struktur Danantara terdiri dari Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan Dewan Penasihat. Selain itu Danantara nantinya akan mengelola dua holding besar yaitu holding investasi dan holding operasional.
Merujuk dalam UU BUMN yang telah diketok DPR, Dewan Pengawas Danantara nantinya terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota. Selanjutnya ada perwakilan dari kementerian keuangan sebagai anggota, pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota.
"Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengawas dibantu oleh sekretaris dan komite yang terdiri dari minimal komite etik, komite audit, dan komite," tulis RUU BUMN. Hingga kini JDIH sekretariat negara belum mempublikasi UU BUMN yang sudah ditandatangani presiden.
Lalu terdapat Badan Pelaksana yang terdiri dari dua orang dari unsur profesional dengan masa jabatan lima tahun. Pada pelaksanaannya, Badan Pelaksana akan dibantu oleh Direktur Eksekutif dan Komite.
Dalam Badan Pelaksana, Direktur Eksekutif maksimal terdiri dari enam orang. Direktur Eksekutif diangkat oleh Kepala Badan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Kemudian komite yang terdiri dari minimal komite investasi dan komite manajemen risiko. Terdapat juga Dewan Penasihat yang dibentuk oleh presiden dengan tugas memberikan masukan dan saran kepada badan.
Prabowo Tunjuk Tiga Bos Danantara
Menjelang peresmian Danantara, Prabowo Subianto dikabarkan telah memutuskan pergantian dan para pimpinan baru di lembaga sovereign wealth fund alias SWF Indonesia yang bakal mengelola asset hingga lebih Rp 14 ribu triliun ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata, Presiden telah mengambil keputusan final perihal para pimpinan baru Danantara pada Jumat sore (21/2).
Kepala Danantara yang semula dijabat oleh Muliaman Hadad akan digantikan oleh Rosan Perkasa Roeslani, yang kini Menteri Investasi dan Hilirisasi serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Danantara bakal memiliki dua sayap, yaitu Holding Investasi dan Holding Operasional.
Sumber Katadata menjelaskan, Holding Investasi Danantara bakal dipimpin oleh Pandu Sjahrir. Pria yang saat ini memegang posisi di berbagai perusahaan dan organisasi, seperti TBS Energi, Electrum, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), modal ventura, dan asosiasi mobil listrik ini bakal bertanggung jawab mengelola investasi dan pemberdayaan aset semua BUMN.
Selanjutnya Holding Operasional bakal dijabat oleh Dony Oskaria. Dony saat ini menjabat Wakil Menteri BUMN akan bertanggung jawab mengelola operasional BUMN yang ada di bawah Danantara.
Selain memutuskan tiga bos Danantara, Prabowo dikabarkan telah menentukan susunan Dewan Pengawas Danantara. Dewan ini akan diketuai oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Adapun dua anggota dewan pengawas yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Muliaman Hadad.
“Muliaman digeser dari posisi Kepala ke dewan pengawas,” kata sumber tersebut. Katadata.co.id sudah menghubung Muliaman, Rosan, Pandu dan Dony untuk mendapatkan konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.
Modal Danantara
Sebagai badan yang akan mengelola holding BUMN, beleid yang sudah disahkan DPR bersama pemerintah memberikan ketentuan mengenai modal yang akan dikelola. Merujuk Pasal 3F disebutkan Danantara akan memperoleh modal yang bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya.
Untuk penyertaan modal dari negara dapat berupa dana tunai, barang milik negara dan saham milik negara. Adapun pada jumlah modal yang bisa dialokasikan adalah Rp 1.000 triliun yang dihitung berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp 1135 Triliun.
“Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.”
Peluang Investasi
Selain mengelola BUMN yang sudah ada, UU BUMN juga memberi ruang pada Danantara untuk melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Merujuk Pasal 3H Danantara juga diperkenankan melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional dan pihak ketiga.
“Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan,” tulis Pasal 3H ayat (2).
Selanjutnya, dalam hal Badan mengalami keuntungan maka sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke Negara untuk disetorkan ke kas negara. Setoran ke negara diberikan setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan akumulasi modal.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup risiko kerugian dalam berinvestasi diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Wewenang Danantara
Dalam UU hasil revisi ini tercantum keberadaan BPI Danantara sebagai badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Danantara bertugas melakukan pengelolaan dividen BUMN. Badan ini bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan investasi yang berasal dari dividen itu.
Danantara memiliki sejumlah wewenang dalam mengelola dividen BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 3E draf Revisi UU BUMN, di antaranya:
- Mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN
- Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen
- Menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan
- Membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN
- Menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional
- Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional
- RUU BUMN juga memberi ruang pada Danantara untuk melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Merujuk Pasal 3G, Danantara diperkenankan melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional dan pihak ketiga. “Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan,” tulis Pasal 3G ayat (2).
Dalam hal Danantara mengalami keuntungan, maka sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara. Setoran ke negara diberikan setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan akumulasi modal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup risiko kerugian dalam berinvestasi diatur melalui Peraturan Pemerintah. Untuk meningkatkan nilai aset, pasal 3I menjelaskan Danantara dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh Lembaga melalui kuasa kelola dan bentuk kerja sama lainnya. Pasal 3J menjelaskan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian BUMN.
Danantara Dapat Limpahan Wewenang Menteri BUMN
Dalam UU yang disahkan DPR, nomenklatur Danantara tertulis dalam draf Pasal 1. Merujuk salinan draft RUU BUMN yang diterima Katadata.co.id dan dibahas DPR pada Januari, ketentuan lebih rinci mengenai pengelolaan Danantara Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1C pasal 3 E sampai dengan 3 Z.
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, selanjutnya disebut Badan adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 1 poin 23 seperti tertulis dalam dokumen draft RUU BUMN.
Merujuk draft revisi yang telah disepakati DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah, disebutkan bahwa Danantara nantinya akan mendapat limpahan tugas dan wewenang pengelolaan BUMN dari menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola Investasi Danantara bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun ayat pasal 3D ayat (4) menyatakan bahwa Danantara nantinya akan diawasi oleh Menteri dan melaporkan kepada Presiden. “Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri dapat menempatkan perwakilannya di Badan,” demikian bunyi ayat (5) pasal 3D.
Sebagai badan yang akan mengelola holding BUMN, RUU yang tengah dibahas di DPR juga memberikan ketentuan mengenai modal yang akan dikelola. Merujuk Pasal 3F disebutkan Danantara akan memperoleh modal yang bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya.
Peran dan Wewenang Holding Investasi
Seiring dengan pembentukan Danantara, selanjutnya akan ada dua holding yaitu holding investasi dan holding operasional. Melansir dokumen RUU BUMN yang telah dibahas di DPR disebutkan holding investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan.
Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyampaikan fungsi holding investasi yaitu menjalankan mandat agar Danantara dapat berperan strategis dalam melakukan proses investasi. Keberadaan holding juga akan membantu pembangunan sektor strategis yang diprioritaskan pemerintah seperti ketahanan energi, ketahanan pangan, dan lainnya.
"Caranya yakni Danantara bisa undang global investor untuk bersama-sama ikut serta dalam projek yang diusulkan, misalnya pembangunan new refinery (pemurnian) untuk kilang minyak," kata Toto dalam diskusi dengan Katadata beberapa waktu lalu.
Ia menilai investor global mau bergabung sebab mereka yakin lokal investor alias Danantara) punya kredibilitas yang baik dari sisi aset dan otoritas. Bahkan investor asing tidak segan untuk hadir jika terdapat berbagi risiko di projek tersebut.
"Dengan model seperti ini maka diharapkan foreign direct investment (FDI) bisa mengalir kencang dan bisa bantu target pertumbuhan ekonomi pemerintah 7% sampai 8%," tuturnya.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa direksi holding investasi berasal dari profesional. Sedangkan mengenai komisaris holding investasi pada pasal 3AI RUU BUMN disebutkan komisaris utama holding investasi merupakan perwakilan dari kementerian BUMN dan berasal dari unsur profesional.
Dalam aturan tersebut juga dinyatakan larangan untuk pengurus dan anggota partai politik menjadi anggota komisaris independen holding investasi. Adapun sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh holding investasi adalah sebagai berikut:
- Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi
- Melakukan pengelolaan dividen BUMN
- Melakukan pemberdayaan aset
- Menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada holding operasional, BUMN atau anak usaha BUMN
- Memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada holding operasional, BUMN atau anak usaha BUMN'
- Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding investasi
- mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan
- Mengusulkan kontrak manajemen kepada badan untuk mendapatkan persetujuan
- Tindakan lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan atau diatur dalam Anggaran Dasar Holding Investasi.
Peran dan Wewenang Holding Operasional
Berbeda dengan holding investasi holding operasional mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya. Adapun kegiatan holding nantinya akan dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara
Pada pelaksanaannya holding operasional memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan operasional BUMN dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan menteri maupun badan. Berikut sejumlah wewenang yang diberikan pada holding operasional:
- Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding operasional
- Menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman
- Memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau anak usaha BUMN
- Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding operasional, BUMN, dan anak usaha BUMN
- Mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding operasional, dan atau BUMN kepada badan
- Mengusulkan kontrak manajemen holding operasional kepada badan untuk mendapatkan persetujuan
Kerja Sama dan Kantor Pusat
Untuk meningkatkan nilai aset, pasal 3I menjelaskan Danantara dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh Lembaga melalui kuasa kelola dan bentuk kerja sama lainnya.
Selanjutnya Pasal 3J menjelaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian BUMN. Adapun kantor pusat Danantara nantinya akan berada di Jakarta. Hal itu tertuang dalam Pasal 3K ayat (1). Adapun Badan Pengelola Investasi ini selanjutya boleh memiliki kantor di luar Jakarta.
Deretan BUMN yang pada tahap awal akan bergabung dalam Danantara adalah:
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan aset Rp 2.174 triliun
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dengan aset Rp 1.965 triliun
- PT PLN Persero dengan aset Rp 1.671 triliun
- PT PERTAMINA dengan aset Rp 1.412 triliun
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dengan aset Rp 1.087 triliun
- PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dengan aset Rp 318 triliun
- Mind Id dengan aset kelolaan Rp259 triliun
Mining Industry Indonesia atau MIND ID adalah BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia yang beranggotakan PT ANTAM Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Freeport Indonesia, PT INALUM, dan PT Timah Tbk (TINS).
Masuk Deretan SWF Terbesar Dunia
Pembentukan Danantara diyakini akan membawa pengelolaan investasi Indonesia melaju lebih cepat. Dalam pelaksanaannya, Danantara akan melakukan konsolidasi Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh BUMN besar dalam satu payung dengan dana kelolaan atau AUM mencapai US$ 900 miliar.
The Financial Times Stock Exchange Russel atau FTSE menyampaikan BP Danantara berpotensi melampaui GIC atau Government of Singapore Investment Corporation. Hal itu akan terjadi bila dalam pelaksanaanya, Danantara bisa berkembang dengan cepat.
GIC adalah salah satu dari tiga entitas investasi utama di Singapura yang mengelola dana kekayaan negara dan cadangan devisa yang didirikan pada 1981. Dua entitas investasi lainnya yakni Temasek Holdings (Private) Limited dan Otoritas Moneter Singapura atau MAS.
Policy Director FTSE Russell Wanming Du mengatakan jika estimasi dana yang disiapkan untuk Danantara terwujud, badan anyar itu diproyeksi akan menduduki peringkat ketujuh di dunia dengan nilai kelolaan US$ 900 miliar atau assets under management (AUM). Namun demikian Wanming Du menegaskan masih menunggu rincian yang sesungguhnya terkait struktur dan aset yang akan dikelola.
Ia juga mengatakan keberadaan Danantara diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pasar investasi Indonesia. Adapun Prabowo sebelumnya menyampaikan Danantara akan mengelola sekitar US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.616 triliun aset dalam pengelolaan (AUM).
Berikut 10 Sovereign Wealth Fund (SWF) dengan dana kelolaan terbesar:
- Norwegia : Norges bank Investment Management : US$ 1.800 miliar
- Cina : China Investment Corporation : US$ 1.332 miliar
- Cina : Safe IC : US$ 1.098 miliar
- UAE-Abu Dhabi : Abu Dhabi Investment Authority : US$ 993 miliar
- Saudi Arabia : Public Investment Fund : US$ 978 miliar
- Kuwait : Kuwait Investment Authority : US$ 969 miliar
- Singapore : Government of Singapore Investment : US$ 847 miliar
- Qatar : Qatar Investment Authority : US$ 510 miliar
- UAE-Dubai : Investment Corporation of Dubai : US$ 360 miliar
- UAE-Abu Dhabi : Mubadala : US$ 302 miliar