OJK Siapkan Regulasi Baru Soal IPO, Ubah Aturan Lock-Up Saham hingga Penjamin


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan aturan baru untuk mengedepankan kualitas pasar modal Indonesia melalui Peraturan OJK atau POJK. Salah satu yang akan diatur adalah regulasi untuk menjaga kualitas emiten yang akan melaksanakan initial public offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan POJK tersebut menyoroti soal pengaturan kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum. OJK juga disebut sedang mengkaji mekanisme lock-up saham yang lebih efektif.
Lock-up saham adalah kebijakan yang membatasi pemegang saham untuk menjual sahamnya dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini dilakukan oleh perusahaan yang menggelar IPO untuk menjaga stabilitas dan likuiditas pasar.
Lebih jauh Inarno Djajadi mengatakan otoritas sudah bertemu beberapa dari penjamin emisi efek dan profesi penunjang sampai dengan Bursa Efek Indonesia atau BEI untuk menerima masukkan. Inarno menyebut sudah banyak masukkan untuk meningkatkan pengenalan dalam rangka memastikan kredibilitas.
OJK juga akan memastikan calon investor dan juga sumber dana calon investor terutama calon investor yang memperoleh penjatahan pasti. "Kami juga sedang menyiapkan rancangan POJK secara garis besar mengatur lebih detail terkait dengan kewajiban dan juga tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum," kata Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa (4/3).
Inarno juga menyampaikan rancangan POJK juga memperketat transparansi dan tanggung jawab emiten terkait penggunaan dana pada prospektus. Selain itu, OJK sedang mengkaji perbaikan ketentuan yang mengatur terkait dengan penggunaan dana.
"Terakhir OJK juga sedang mengkaji mekanisme lockup saham yang lebih efektif bagi pemegang saham yang terkena kewajiban lock up," tuturnya.
Lock up saham merupakan perjanjian yang melarang orang dalam perusahaan untuk menjual saham setelah IPO untuk sementara waktu. Perjanjian ini bertujuan untuk melindungi investor dari tekanan penjualan yang berlebihan.
BEI Kenalkan Fungsi Sponsor Buat Tingkatkan Kualitas IPO 'Emiten Kecil'
Sebelumnya BEI menyinggung soal peningkatan kualitas perusahaan tercatat yang akan melantai lewat proses initial public offering (IPO).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, bahwa salah satu inisiatifnya adalah pengenalan fungsi baru yang disebut sponsor. Ia mengatakan istilah sponsor umumnya digunakan untuk membantu perusahaan-perusahaan kecil, terutama yang terdaftar di papan akselerasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut sering mendapatkan bantuan dari berbagai pihak seperti underwriter selama proses IPO. Namun, Nyoman menyebut setelah IPO selesai dan perusahaan masuk ke pasar sekunder, mereka sering kali merasa ditinggalkan oleh pihak-pihak yang sebelumnya terlibat.
Dengan demikian, demi mengatasi hal ini, BEI menginisiasi peran sponsor yang sudah terlibat sejak awal. Dengan tujuan mendampingi perusahaan, khususnya perusahaan kecil, dalam perjalanan perusahaan di pasar modal.
“Di banyak perusahaan, underwriter yang membantu perusahaan selama IPO sering juga bertindak sebagai sponsor,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (6/9).
Menurut Nyoman, peran sponsor sangat penting dalam membantu perusahaan untuk membangun tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance (GCG). Setelah menjadi entitas publik, perusahaan harus memenuhi berbagai kewajiban seperti pelaporan keuangan, public expose, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas.