BRI Dukung Regulasi Baru DHE SDA, Optimalkan Devisa Ekspor

Ringkasan
- Gerhana bulan terjadi karena pembiasan cahaya matahari oleh atmosfer bumi, di mana cahaya merah dipantulkan ke bulan sementara cahaya biru tersebar. Ada tiga jenis gerhana bulan: penumbra, sebagian, dan total, masing-masing tergantung pada seberapa banyak bulan memasuki bayangan bumi (umbra/penumbra). Gerhana bulan total 14 Maret 2025 dapat diamati sempurna di berbagai lokasi seperti Amerika Utara dan Selatan, serta sebagian Eropa dan Afrika, tetapi tidak terlihat di Indonesia karena terjadi pada siang hari.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Beleid ini mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.
Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi.
"Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," jelasnya, dalam keterangan resmi, Selasa (11/3).
BRI pun optimis bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
Dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.
Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
Adapun, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan ini, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang mempermudah eksportir dalam mengelola DHE yang di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE, memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
2. Transaksi Konversi Valas & Hedging, memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.
3. Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE, membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional mereka.
4. Fasilitas Trade Finance , mempermudah masabah dalam menjalankan kegiatan ekspor.
5. Layanan transaksi melalui Qlola by BRI, untuk mendukung transaksi nasabah melalui single platform.
“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkas Agus Noorsanto.