OJK Godok Aturan Baru Soal Laporan Keberlanjutan Perusahaan, Target Rampung Juni

Karunia Putri
2 Mei 2025, 19:41
OJK
Istimewa
seminar Synergy for Sustainability and Beyond dalam acara ulang tahun ICSA yang digelar di ruang seminar Bursa Efek Indonesia, Selasa (29/4). \
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan disebut tengah menyiapkan aturan yang mengatur laporan keberlanjutan perusahaan. Hal itu disampaikan oleh Profesor bidang sustainability accounting dari Universitas Trisakti Juniati Gunawan dalam seminar Synergy for Sustainability and Beyond dalam acara ulang tahun ICSA yang digelar di ruang seminar Bursa Efek Indonesia, Selasa (29/4). 

Juniati mengatakan proses penyusunan aturan baru tersebut tengah bergulir di OJK. Namun ia belum menyebutkan bentuk payung hukum mengenai sustainability report atau laporan keberlanjutan yang tengah disusun OJK bersama kementerian keuangan. Adapun Juniati mengatakan ia terlibat dalam penyusunan aturan mewakili akademisi. 

“Ya, tapi tidak segera. Setelah payung hukum selesai, baru POJK-nya akan keluar,” kata Juni seperti dikutip Jumat (2/5). 

Menurut Juniati yang mengaku terlibat dalam penyusunan aturan mewakili akademisi mengatakan saat ini sudah ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 Tahun 2017 tentang laporan keberlanjutan, dan sedang disiapkan draft barunya. Aturan ini ditargetkan rampung pada akhir Juni tahun ini. 

“Proses ini kami kawal ketat, dan kami harap semua pihak bisa berkontribusi memberi masukan,” ujar Kepala Sustainability Center di Universitas Trisakti tersebut.

Sementara itu, merujuk laman Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, keuangan berkelanjutan didefinisikan sebagai dukungan penuh yang dituangkan melalui regulasi, norma, kebijakan, standar, produk, transaksi dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Peraturan ini dikuatkan dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Berdasarkan POJK Nomor 51 Tahun 2017 pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa keuangan berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Sementara itu, seluruh lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik wajib menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usahanya. 

Penerapan tersebut dapat dilakukan dengan prinsip investasi bertanggungjawab, prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan, prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup, dan prinsip tata kelola. Kemudian dilanjutkan dengan prinsip komunikasi yang informatif, prinsip inklusif, prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas serta prinsip koordinasi dan kolaborasi. 

Selain itu, lembaga jasa keuangan wajib menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan yang disampaikan setiap tahun kepada OJK. Rencana ini wajib disusun oleh direksi dan disetujui oleh dewan komisaris serta dikomunikasikan kepada pemegang saham serta seluruh jenjang organisasinya.

“Pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis bagi LJK yang diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah;  paling lambat tanggal 31 Januari,” tulis POJK Nomor 17 Tahun 2017 pasal 4 ayat 2.   

873 PT Mengirimkan Laporan Keberlanjutan

Pada awal tahun, Bursa Efek Indonesia menyebutkan ada 873 perusahaan terbuka atau 97% yang terdaftar di BEI telah mengirimkan laporan keberlanjutan melalui kanal Keterbukaan Informasi. "Sehingga, data emisi tersebut dapat membantu investor untuk mengambil keputusan investasi yang mengedepankan aspek perubahan iklim," ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik beberapa waktu lalu. 

Jeffrey mengatakan, tantangan utama bagi perusahaan tercatat untuk menyusun laporan keberlanjutan adalah memperoleh data ESG baik secara kuantitatif maupun dari aktivitas perusahaan. Adapun, tantangan itu diantaranya Lack of Quantitative data yang dapat digunakan dalam melaporkan kinerja ESG, Limited Human Resources, serta biaya yang diakibatkan oleh adanya pengumpulan data ESG dan penyusunan pelaporan ESG (seperti biaya konsultan) di perusahaan.





or bidang sustainability accounting, Juniati Gunawan membeberkan sedang menggarap revisi payung hukum mengenai sustainability report atau laporan keberlanjutan bersama kementerian keuangan. “Ya, tapi tidak segera. Setelah payung hukum selesai, baru POJK-nya akan keluar,” kata Juni ketika memaparkan materi bertajuk Synergy for Sustainability and Beyond dalam acara ulang tahun ICSA di ruang seminar Bursa Efek Indonesia, Selasa (29/4). 

Revisi ini akan melanjutkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 Tahun 2017 tentang laporan keberlanjutan. Draft tersebut, kata Juni, ditargetkan rampung pada akhir Juni tahun ini. “Proses ini kami kawal ketat, dan kami harap semua pihak bisa berkontribusi memberi masukan, ujar Kepala Sustainability Center di Universitas Trisakti tersebut.

Sementara itu, merujuk laman Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, keuangan berkelanjutan didefinisikan sebagai dukungan penuh yang dituangkan melalui regulasi, norma, kebijakan, standar, produk, transaksi dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.

Peraturan ini dikuatkan dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sementara untuk perkembangan kebijakan keuangan berkelanjutan, perusahaan dapat melihatnya pada laman https://keuanganberkelanjutan.ojk.go.id/keuanganberkelanjutan/.  

Berdasarkan POJK Nomor 51 Tahun 2017 pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa keuangan berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Sementara itu, seluruh lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik wajib menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usahanya. Penerapan tersebut dapat dilakukan dengan prinsip investasi bertanggungjawab, prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan, prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup, dan prinsip tata kelola.

Kemudian dilanjutkan dengan prinsip komunikasi yang informatif, prinsip inklusif, prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas serta prinsip koordinasi dan kolaborasi. 

Selain itu, lembaga jasa keuangan wajib menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan yang disampaikan setiap tahun kepada OJK. Rencana ini wajib disusun oleh direksi dan disetujui oleh dewan komisaris serta dikomunikasikan kepada pemegang saham serta seluruh jenjang organisasinya.

“Pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis bagi LJK yang diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah;  paling lambat tanggal 31 Januari,” tulis POJK Nomor 17 Tahun 2017 pasal 4 ayat 2.   

873 PT Mengirimkan Laporan Keberlanjutan

Pada awal tahun, Bursa Efek Indonesia menyebutkan ada 873 perusahaan terbuka atau 97% yang terdaftar di BEI telah mengirimkan laporan keberlanjutan melalui kanal Keterbukaan Informasi. "Sehingga, data emisi tersebut dapat membantu investor untuk mengambil keputusan investasi yang mengedepankan aspek perubahan iklim," ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik Jumat (10/1).

Kata Jeffrey, tantangan utama bagi perusahaan tercatat untuk menyusun laporan keberlanjutan adalah memperoleh data ESG baik secara kuantitatif maupun dari aktivitas perusahaan.

Adapun, tantangan itu diantaranya Lack of Quantitative data yang dapat digunakan dalam melaporkan kinerja ESG, Limited Human Resources, serta biaya yang diakibatkan oleh adanya pengumpulan data ESG dan penyusunan pelaporan ESG (seperti biaya konsultan) di perusahaan.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan