Bos Freeport Ungkap Strategi Sikapi Rencana Penerapan Bea Keluar untuk Emas
PT Freeport Indonesia (PTFI) menanggapi rencana pemerintah yang akan menerapkan tarif bea keluar untuk komoditas emas. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan mulai tahun depan.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan hilirisasi yang dilakukan perusahaan hingga saat ini dapat menghasilkan emas dengan kadar 99,99%. Produksi ini siap dijual baik untuk pemenuhan kebutuhan domestik maupun ekspor.
Menurut Tony jika produksi emas perusahaan bisa diserap oleh mitra domestik maka korporasi tidak perlu dikenakan bea keluar. “Kalau Antam membeli produksi kami, tidak ada bea keluar. Mudah-mudahan Antam bisa menyerap 100%,” kata Tony saat ditemui di DPR, Rabu (16/7).
Tony menyampaikan emas yang diekspor ini memiliki kadar di bawah 99,99%. Sebab, emas dengan kadar 99,99% sudah diserap oleh Antam. “Sekarang masih 50% diekspor karena kadarnya di bawah 99,99%. Tapi 50% lainnya dibeli Antam,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah menyepakati perluasan basis penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM.
Saat ini, produk emas mentah atau dore bullion sudah dikenai bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/2024. Namun, emas batangan dan perhiasan belum termasuk dalam objek tersebut. Sementara, batu bara tak lagi dikenai bea keluar sejak 2006 dan hanya dikenakan royalti sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi H Amro menjelaskan bahwa untuk besaran tarif bea keluar nantinya akan diusulkan oleh Kementerian ESDM kepada Kementerian Keuangan untuk diterbitkan dalam bentuk PMK.
"Harapan kita (bea keluar) sebagai penerimaan negara yang baru itu akan naik. Jadi kita memang ingin mempertegas bahwa tarifnya ditentukan oleh Kementerian ESDM. Lewat ESDM nanti ke PMK," ujar Fauzi.
Diterapkan Fleksibel
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan pungutan bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas akan diterapkan secara fleksibel. Bahlil menyampaikan kebijakan ini akan berlaku saat harga komoditas sedang tinggi.
Jika harga sedang tidak menentu maka pemerintah tidak akan memungut bea keluar. “Artinya kalau harga lagi bagus, boleh kan berbagi pendapatan dengan negara Tapi kalau harganya belum ekonomis, kami tidak menyusahkan pengusaha,” kata Bahlil saat ditemui di DPR, Senin (14/7).
Dia mengatakan pemerintah nantinya akan mengeluarkan aturan turunan terkait kebijakan ini, salah satunya melalui Peraturan Menteri ESDM. Selain itu, pemerintah juga akan menghitung besaran harga keekonomian yang bisa dikenakan untuk batu bara dan emas.
“Nanti kami akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kami akan kenakan tarif bea keluar,” ujarnya.
