DPR Ubah 84 Pasal dalam Revisi UU BUMN, Panja Umumkan 11 Pokok Pikiran

Karunia Putri
26 September 2025, 11:55
Revisi UU BUMN
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Jember di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). R
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Andre Rosiade menyampaikan hasil kerja Panja di depan anggota Komisi VI dan DPR RI hari ini di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9). Sebelumnya perubahan ketiga baru disahkan Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025 lalu seiring dengan terbentuknya Badan Pengola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. 

Dalam rapat kerja tersebut, Andre menyampaikan ada 84 pasal yang diubah dalam RUU tersebut. Menurut Andre, di antara perubahan berkaitan dengan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri hingga status Kementerian BUMN.

“Perubahan itu telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi serta menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan” kata Andre dalam Rapat Kerja Tingkat I Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Perubahan Ke-4 UU BUMN, dikutip Jumat (26/9).

Dia juga menyampaikan sebelas pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003. Antara lain, pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. 

Kedua, menambah peran kewenangan BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Ketiga, pengaturan dividen saham Seri A dwi warna dikelola langsung oleh BUMN atas persetujuan langsung presiden.

Selanjutnya, larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Kelima, menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Kemudian kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan komisaris, direksi dan managerial. 

Ketujuh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kedelapan, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

Kemudian, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan. Kesepuluh, pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.

Terakhir adalah pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...