Prabowo Sahkan UU BUMN Baru, Ini Tugas dan Wewenang BP BUMN
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 6 Oktober. Aturan ini merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Instrumen hukum tersebut salah satunya mengatur pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN. Pasal 3A menetapkan BP BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengaturan BUMN.
Pasal 3B mengatur mengatur Kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
UU tersebut juga mengatur 14 kewenangan Kepala BP BUMN dengan persetujuan Presiden. Kewenangannya adalah menetapkan arah kebijakan umum BUMN, menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, membentuk BUMN hingga mengusulkan rencana Privatisasi badan usaha tertentu.
Undang-Undang teranyar itu mengatur kepemilikan negara atas BUMN dibagi menjadi dua jenis saham, yakni 1% saham Seri A Dwiwarna yang dipegang oleh Kepala BP BUMN dan 99% saham Seri B yang dimiliki oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Pada Pasal 3G mengatur modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain. Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain yang sah dan/atau saham milik negara. UU tersebut menetapkan modal Danantara paling sedikit senilai Rp 1.000 triliun.
Ketetapan terbaru juga mengatur Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian. Namun syaratnya organ dan pegawai harus dapat membuktikan kerugian dan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Selain itu, ketentuan serupa juga berlaku apabila Kepala BP BUMN dan Danantara telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.
Ketentuan yang sama juga berlaku jika Kepala BUMN dan Danantara ttidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
