Polisi Ungkap Modus Goreng Saham MINA, Tetapkan Tiga Tersangka

Andi M. Arief
3 Februari 2026, 21:27
mina, padi, saham gorengan,
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepolisian menemukan indikasi dugaan perdagangan internal atau insider trading pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk atau MINA. Periode pelanggaran diduga dilakukan pada 2024 – 2025, dengan melibatkan produk reksa dana besutan PT Minna Padi Aset Manajemen atau MPAM.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dugaan insider trading dilakukan dengan menjadikan MINA sebagai aset dasar reksa dana yang diterbitkan oleh MPAM. Praktik insider trading merujuk pada transaksi saham yang dilakukan dengan memanfaatkan informasi material nonpublik.

Penyidik menetapkan tersangka berinisial DJ selaku direktur utama MPAM, ESO sebagai pemegang saham MINA, dan EL istri dari ESO. Salah satu tersangka diduga menggunakan informasi itu untuk meraup keuntungan.

Ade menjelaskan, ESO diduga melakukan insider trading berbekal kepemilikan saham MINA dan MPAM pada saat yang sama. Namun Ade belum memerinci peran EL dalam proses perdagangan internal ini.

Kepolisian telah memeriksa 44 saksi, seorang ahli pidana, dan seorang ahli pasar modal sebelum menetapkan tiga tersangka itu.

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, empat dari delapan produk reksa dana buatan MPAM telah melakukan penempatan pada MINA. Keempat produk yang dimaksud yakni:

  • Minna Padi Keraton Balance
  • Minna Padi Property Plus
  • Minna Padi Indraprastha Saham Syariah
  • Minna Padi Amanah Saham Syariah

Oleh karena itu, Kepolisian memblokir 14 sub-rekening efek milik MPAM dan afiliasinya.

Ade menjelaskan enam dari 14 rekening itu merupakan rekening produk reksadana dengan dana kelolaan Rp 467 miliar berdasarkan harga per 15 Desember 2025.

Namun Ade belum menjelaskan keuntungan yang didapatkan ESO, EL, maupun DJ dari praktik insider trading selama 2024 - 2025. "Nanti kami update," katanya.

Dikutip dari laman resmi, Happy Hapsoro merupakan pemegang saham signifikan di PT Sanurhasta Mitra Tbk atau MINA. Happy Hapsoro adalah suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, 

Sedangkan MPAM adalah perusahaan manajer investasi, yang menjadi bagian dari grup Minna Padi.

Perusahaan di bawah grup Minna Padi lainnya yakni PT Minna Padi Investama Tbk (PADI). Perusahaan sekuritas ini mengalami kekosongan kursi pemegang saham pengendali. Manajemen telah mengajukan nama ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal 2025, namun ditolak.  

Happy Hapsoro  tercatat menggenggam sekitar 5,75% saham PADI lewat PT Sentosa Bersama Mitra. Apabila ditarik ke awal Februari 2025 lalu, belum ada nama PT Sentosa Bersama Mitra di jajaran pemegang saham PADI.

Pada periode tersebut, penerima manfaat akhir atau ultimate beneficial ownership (UBO) kepemilikan saham Minna Padi Investama masih tercatat atas nama Eveline Listiosuputro, yang juga berstatus sebagai pemegang saham pengendali PADI. Kini perusahaan Happy Hapsoro, Sentosa Bersama Mitra, menjadi pemegang saham PADI setelah mengakuisisi 650 juta saham pada 19 Februari 2025.

Meski demikian, penyidik belum menyebut adanya keterlibatan Happy Hapsoro dalam perkara dugaan manipulasi saham MINA.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...