Rugi Triliunan Rupiah, Sengketa Kereta Cepat WIKA-KCIC Masih Menggantung
Sengkarut kerja sama operasional (KSO) atau joint operation PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh terus mencuat. Sengketa kedua pihak terkait klaim cost overrun proyek kereta cepat Jakarta–Bandung senilai Rp 5,01 triliun hingga kini masih menggantung.
WIKA turut menjadi pemegang saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium proyek KCIC. Secara terperinci, komposisi pemegang saham PSBI terdiri atas PT Kereta Api Indonesia (Persero) 58,53%, WIKA sebanyak 33,36%, PT Perkebunan Nusantara I 1,03%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) 7,08%.
Sementara, komposisi pemegang saham Beijing Yawan HSR Co. Ltd yaitu CREC 42,88%, Sinohydro 30%, CRRC 12%, CRSC 10,12%, dan CRIC 5%.
Berdasarkan laporan keuangan, KSO WIKA-CRIC-CRDC-CREC-CRSC telah mengajukan klaim atas saldo pekerjaan dalam proses konstruksi (PDPK) senilai Rp 5,01 triliun ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada 31 Desember 2024. Hal itu terkait pembengkakan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta–Bandung milik PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Selanjutnya, pada 30 Januari 2026, WIKA bersama KCIC juga menempuh upaya mediasi dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Hingga laporan keuangan konsolidasian diterbitkan, belum ada tanggapan dari Jamdatun terkait permohonan yang diajukan Perusahaan dan proses di SIAC masih di suspensi,” demikian tertulis dalam laporan keuangan WIKA Tahun Buku 2025, dikutip Senin (6/4).
Merespons hal itu, Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, mengaku sejak proyek kereta cepat diserahterimakan dan mulai beroperasi, KCIC masih mencatatkan rugi. Ia mengatakan, kondisi tersebut berdampak pada kinerja keuangan WIKA yang setiap tahunnya harus menanggung bagian kerugian.
Adapun porsi kepemilikan WIKA dalam proyek kereta cepat itu sekitar 33%, dengan porsi pekerjaan terbesar mencapai lebih dari 50%. Ia mengaku kondisi itu membuat perusahaan masih menanggung beban setiap tahun, dengan potensi kerugian pada 2025 diperkirakan Rp 1,7 triliun hingga Rp 1,8 triliun.
“Sehingga memang cukup berat WIKA ini untuk mempunyai laporan kinerja keuangan yang cukup baik,” kata Agung seusai site visit proyek Harbour Road II dan Media Gathering 2026 di Jakarta, Senin (6/4).
Terkait progres arbitrasenya, ia menyampaikan proses sengketa antara WIKA dan KCIC sebenarnya telah berjalan hingga masuk ke SIAC di Singapura. Namun ia menyebut atas kesepakatan kedua belah pihak, proses tersebut untuk sementara ditunda dan memilih jalur mediasi yang saat ini masih berlangsung di Indonesia.
WIKA Rugi Hampir Rp 10 Triliun sepanjang 2025
Mengutip laporan keuangan tahunannya, WIKA mencatat rugi bersih sebesar Rp 9,70 triliun, membengkak 329,20% dibandingkan tahun sebelumnya Rp 2,26 triliun. Anjloknya kinerja keuangan WIKA karena pendapatan perusahaan turun menjadi Rp 13,32 triliun dari Rp 19,24 triliun secara tahunan.
Seiring itu, beban pokok pendapatan turun menjadi Rp 12,19 triliun dari Rp 17,72 triliun. Namun, beban lain-lain melonjak menjadi Rp 6,37 triliun dari Rp 3,73 triliun, sementara rugi ventura bersama meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi Rp 1,44 triliun dari Rp 606,66 miliar.
Alhasil, rugi sebelum pajak WIKA melebar menjadi Rp 10,12 triliun dari Rp 2,46 triliun. Di tengah tekanan tersebut, WIKA mencatat kontrak baru sebesar Rp 17,46 triliun dengan total kontrak berjalan mencapai Rp 50,52 triliun.
