Prabowo Resmi Bentuk Danantara Development Management Fund, Profil dan Tugasnya

Nur Hana Putri Nabila
9 Juni 2026, 07:30
Danantara Indonesia
AI
Danantara Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk sebuah lembaga baru di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia. Lembaga itu bernama Danantara Development Fund yang berkedudukan di Wisma Danantara Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Pembentukan Danantara Development Fund ini telah dikonfirmasi oleh Danantara. Saat dikonfirmasi, Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria membenarkan kabar tersebut. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai keberadaan lembaga baru itu. 

“Iya (sudah berdiri). Nanti akan dijelaskan oleh Pak Rosan. Saya lupa detailnya karena itu bukan di DAM (Danantara Asset Management. Nanti saya cek lagi," ujar Dony ketika dikonfirmasi Katadata.co.id di kawasan parlemen, Senayan, Senin (8/6).

Pembentukan Danantara Development Fund ini pun sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Presiden Prabowo bahkan telah menunjuk sejumlah nama untuk mengisi jabatan di lembaga itu. Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id terdapat enam nama yang menjadi pengurus terdiri dari tiga direktur dan tiga komisaris. 

Lalu seperti apa profil Danantara dan bagaimana ruang lingkup kerjanya? 

Profil Danantara Development Management Fund

PT Danantara Development Management Fund merupakan perusahaan swasta nasional yang didirikan pada 10 April 2026. Perseroan memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0029952.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026. 

Berdasarkan dokumen perseroan yang dihimpun Katadata, entitas baru ini beralamat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36–38, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Danantara Development Management Fund menjalankan kegiatan usaha utama di bidang perusahaan holding (KBLI 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209). 

Dalam kapasitasnya sebagai perusahaan holding, perseroan berfokus pada kepemilikan dan pengelolaan investasi pada perusahaan anak maupun afiliasi dan negosiator dalam merancang merger dan akuisisi. Sementara itu, kegiatan konsultasi manajemen mencakup pemberian nasihat, perencanaan strategis, pengelolaan organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia. 

“Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur,” tulis dokumen Danantara Development Fund. 

Modal dasar Danantara Development Management Fund sebesar Rp 100 miliar yang terbagi dalam 100.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp 1 juta per saham. Seluruh modal tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh dalam bentuk uang. Pemerintah tercatat sebagai pemegang seluruh 100.000 lembar saham atau senilai Rp 100 miliar.

Perluas Kewenangan Danantara

Sebelumnya pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025.  

Lewat perubahan tersebut, kewenangan Danantara untuk mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin luas dan memperjelas posisi Danantara sebagai badan yang menjalankan tugas pemerintah, temasuk di lingkup BUMN. Pada peraturan sebelumnya Danantara hanya terdiri dari holding investasi dan operasional.

Dalam PP terbaru,  terdapat enam pasal yang diubah. Perubahan tersebut didasari oleh penyesuaian organisasi, kewenangan, tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, amandemen keempat atas UU BUMN. Pemerintah menyebut, aturan ini diubah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi Danantara.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan,” tulis PP Nomor 19 Tahun 2026, dikutip Kamis (4/6).

Dalam amandemen pasal 4 PP tersebut, Danantara sebagai badan investasi negara mendapatkan sederet kewenangan untuk mengelola investasi negara. Di antara kewenangan Danantara antara lain adalah pengelolaan dividen dari holding investasi, holding operasional serta dari dividen BUMN yanh saham-sahamnya dimiliki oleh Danantara. 

Danantara pun dapat memberi dan menerima pinjaman serta mengagunkan aset setelah memperoleh persetujuan dari Presiden. Selain itu, Danantara berwenang menyetujui penambahan dan pengurangan penyertaan modal, membentuk holding investasi dan holding operasional, serta memberikan persetujuan atas usulan hapus buku dan hapus tagih aset BUMN.

Dalam aturan terbaru, Danantara juga dapat bertindak sebagai penjamin bagi holding investasi setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas. Kewenangan lain yang diperoleh adalah hak untuk mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris holding investasi dan holding operasional. Danantara juga berwenang mengusulkan calon direksi dan komisaris BUMN kepada Badan Pengelola BUMN.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...