Menilik Kebijakan Ekspor lewat DSI, Angin Segar bagi Eksportir Batu Bara?
Risiko kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang sempat membayangi eksportir batu bara pascaterbitnya PP Nomor 24 Tahun 2026, dinilai mulai berkurang.
Head of Equity Research PT BRI Danareksa Sekuritas, Erindra Krisnawan, mencatat bahwa pada fase kedua implementasi kebijakan yang bakal berlaku setelah 1 Januari 2027, DSI dinilai masih memiliki beberapa opsi peran. DSI dapat bertindak sebagai perantara dalam rantai perdagangan maupun sebagai pihak yang terlibat langsung dalam transaksi.
DSI yang diwakili CEO Luke Mahony menegaskan, saat ini fokus utama diarahkan pada fungsi fasilitasi, pengawasan, dan pemantauan, bukan mengambil alih hubungan komersial yang telah berjalan.
Erindra menyebut hal itu memberi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan aktivitas ekspor yang sudah terbentuk antara produsen dan pembeli global. Sebab bagi pelaku industri, stabilitas kontrak, rantai logistik, dan hubungan dagang menjadi faktor kunci dalam menjaga daya saing ekspor.
Erindra juga menekankan tujuan utama pembentukan badan ini, yaitu demi meningkatkan transparansi, keterlacakan (traceability), serta kredibilitas perdagangan komoditas Indonesia.
Sementara itu, pasar sebelumnya menyoroti potensi dampak ekonomi dari keterlibatan DSI dalam rantai perdagangan. Menanggapi hal tersebut, kata Erindra, manajemen DSI memastikan struktur ekonomi yang akan diterapkan ke depan akan mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Menurut model komersial yang digunakan masih terbuka untuk berbagai alternatif, termasuk berbentuk biaya layanan (fee), margin, maupun mekanisme lainnya yang dinilai paling sesuai dengan kebutuhan industri,” ungkap Erindra dalam keterangannya, Jumat (19/6).
BRI Danareksa Sekuritas juga menilai kondisi tersebut menjadi sinyal positif bagi para pelaku industri batu bara. Apalagi mereka sebelumnya khawatir munculnya biaya tambahan dapat menekan margin maupun mengurangi fleksibilitas dalam bertransaksi dengan pembeli internasional.
Saat ini, implementasi kebijakan masih berada pada tahap pemetaan data. DSI tengah mengakses dan mengintegrasikan berbagai sumber informasi untuk memahami pola perdagangan yang ada serta menentukan model operasional yang paling efektif.
Tahap ini menunjukkan sejumlah aspek penting masih dalam proses perumusan, sehingga desain akhir kebijakan masih memiliki ruang untuk disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan industri.
“Secara keseluruhan, kami menilai pertemuan ini sedikit banyak mengurangi risiko skenario kebijakan terburuk bagi eksportir batu bara,” tulis Erindra dalam catatanya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut pembahasan yang berlangsung mengarah pada model yang lebih rasional dan bersifat fasilitatif, alih-alih model state trading yang ketat. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi meminimalkan gangguan terhadap kontrak yang sudah berjalan, rantai logistik, serta keberlangsungan aktivitas ekspor.
Perubahan persepsi investor yang semakin positif terhadap DSI juga sejalan dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua pekan terakhir. Indeks berhasil kembali menguat di atas level psikologis 6.000 sekaligus memutus tren pelemahan selama empat pekan sebelumnya.
Seluruh indeks sektoral tercatat menguat, dengan sektor keuangan membukukan kenaikan tertinggi, disusul sektor energi. Penguatan sektor energi didorong oleh pembalikan arah saham-saham komoditas sumber daya alam setelah sebelumnya melemah sejak akhir Mei akibat kekhawatiran terkait tata kelola ekspor SDA.
Ia mengatakan saham-saham produsen batu bara seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), serta emiten lainnya terpantau berbalik arah dari titik terendahnya. Begitu pula saham produsen CPO, nikel, timah, dan komoditas strategis lainnya yang sebelumnya tertekan oleh sentimen negatif terkait implementasi kebijakan tata kelola ekspor.
DSI Hanya Fokus Awasi Harga, Bukan Ambil Alih Ekspor SDA
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria menyatakan, DSI dibentuk untuk memastikan komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia dijual sesuai dengan harga yang sebenarnya di pasar. Ia juga menyebut kehadiran DSI untuk mencegah praktik kecurangan dalam kegiatan ekspor, seperti transfer pricing dan under invoicing, yang selama ini dinilai merugikan penerimaan negara.
"Kami hanya memastikan, tujuan kami sebenarnya 'eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong'. Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual," ungkap Dony dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (12/6).
Selain itu, Dony menjelaskan pembentukan DSI oleh pemerintah didasarkan pada kondisi yang terjadi di lapangan. Selama ini Indonesia masih menghadapi praktik transfer pricing, yaitu penjualan ekspor dengan harga lebih rendah kepada perusahaan afiliasi milik eksportir.
Lalu ada pula under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin praktik tersebut terus berlanjut. Ia menjelaskan, Indonesia tidak ingin dirugikan oleh praktik eksportir yang tidak sesuai ketentuan, agar negara dan masyarakat dapat memperoleh manfaat yang lebih optimal dari kegiatan ekspor.
"Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah memonitor ini? Dibentuklah DSI," ujar Dony.
Lebih lanjut, Dony mengatakan pencegahan transfer pricing dan under invoicing akan menjadi prioritas utama DSI selama masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu, yakni pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Selama masa transisi tersebut, pelaku usaha tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun mereka diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dony juga meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan ini, karena pemerintah tetap menghormati kontrak yang sudah berjalan. Selain itu, kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah tiga bulan pelaksanaan.
DSI adalah lembaga yang baru dibentuk pada 18 Mei 2026 dan mulai beroperasi pada awal Juni. Untuk tahap awal, DSI akan berfokus mengatur tata kelola ekspor tiga komoditas strategis yaitu kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy.
