PT Denera: Pengembangan WtE Butuh 1 Dekade, Tantangannya Ada di Regulasi

Kamila Meilina
16 September 2026, 20:55
PT Denera
Katadata
Para narasumber membahas upaya mengubah sampah menjadi sumber daya bernilai ekonomi dalam sesi "Turning Waste into Value: Advancing Indonesia’s Circular Economy" di Katadata SAFE 2026, Rabu (16/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengembangan fasilitas waste to energy (WtE) alias pengolahan sampah menjadi energi di Indonesia selama ini tersendat untuk dikembangkan. Tantangan utama dinilai bukan lagi tentang teknologi, melainkan ada pada kepastian regulasi dan investasi. 

CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), Fadli Rahman mengatakan, pembangunan fasilitas WtE di Indonesia dapat membutuhkan waktu hingga satu dekade. Ia mencontohkan, sejumlah proyek berskala besar yang inisiasinya telah dilakukan sejak sekitar 2010-an, tetapi baru mulai beroperasi beberapa tahun terakhir.

"Baru terbangun 2, 3, 4 tahun yang lalu, ini membutuhkan waktu 1 dekade. Nah, yang dibutuhkan sebenarnya bukan teknologi. Karena teknologi sudah mature," kata Fadli dalam acara Katadata Sustainability Action for the Future Economy (SAFE) 2026 di Jakarta Selatan, Rabu (16/9). 

Teknologi WtE saat ini telah berkembang canggih dan banyak negara yang bisa menjadi percontohan. Misalnya ada sekitar 3.000 fasilitas WtE di dunia yang menggunakan teknologi moving grate incinerator.

Teknologi itu memungkinkan pengolahan sampah dengan residu yang relatif sedikit dan emisi yang rendah. Residu yang dihasilkan juga masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi lokal.

"Waste to energy terutama, yang merupakan katalis dari pengelolaan sampah end-to-end, atau yang berkelanjutan dan terintegrasi, ini sudah ada 3.000 plants di dunia," ujarnya. 

Indonesia saat ini menghasilkan sekitar 140.000 ton sampah per hari atau setara dengan sekitar 50 juta ton per tahun. Pengembanganb WtE bisa menjadi salah satu solusi dalam mengatasi timbulan sampah ini 

Kendati demikian, tantangan pengembangan proyek ada pada kepastian regulasi dan investasi. Padahal, menurutnya, regulasi yang pasti bisa menjadi faktor pendorong dalam  percepatan pengembangan proyek ini. 

Menurut Fadli, perubahan mulai terlihat setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait pengembangan WtE pada 2025, melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Dalam 10 bulan setelah regulasi tersebut diterbitkan, sejumlah tahapan proyek yang biasanya membutuhkan waktu panjang dapat dipercepat.

Fadli mengatakan proyek di Denpasar, Bantar Gebang, dan Bogor telah memasuki tahap pembangunan. Selain pemilihan teknologi dan investor, proyek tersebut juga memperoleh dukungan melalui penetapan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia menyebut proses power purchase agreement (PPA) yang biasanya membutuhkan waktu sekitar 1,5 hingga 2 tahun dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan.

"PPA yang notorious kita tahu biasanya perlu waktu 1,5-2 tahun, dalam waktu 3 bulan sudah keluar," ujarnya.

Selain PPA, sejumlah perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga telah diperoleh. Percepatan perizinan dinilai memberikan kepastian kepada investor sehingga mereka dapat lebih fokus pada pembangunan dan investasi.

Fadli mengatakan proyek WtE yang saat ini mulai dibangun sebelumnya telah melalui proses final investment decision (FID). Tahapan tersebut digunakan untuk menentukan kelayakan investasi dari sisi teknis, ekonomi, dan risiko.

"Memang sudah layak secara teknis, keekonomian dan risiko. Jadi jawabannya sudah layak," katanya.

Meski demikian, ia mengatakan masih terdapat ruang untuk memperkuat nilai investasi dan keberlanjutan proyek dalam jangka panjang. Karena itu, Denera akan memperkuat sejumlah regulasi yang berkaitan dengan WtE dalam dua tahun ke depan. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...