Tak Revisi APBN 2020, Pelonggaran Defisit akan Diatur dalam Perpres
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang mengatur perubahan keuangan negara untuk melawan dampak pandemi corona terhadap perekonomian nasional.
Adapun terkait rinciannya perubahannya, pemerintah akan menjelaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau APBN-P.
"Dalam Perppu sudah diatur mengenai pelebaran defisit APBN sampai 2022, serta perubahan APBN 2020 rinciannya akan ditetapkan dalam bentuk Perpres," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Katadata.co.id, Jumat (3/4).
Dia mengungkapkan bahwa Perpres tersebut, saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Jika sudah rampung, presiden akan menetapkan Perpres tersebut sesegera mungkin. "Perpresnya akan ditetapkan dalam waktu dekat ini," ucap dia.
(Baca: Sisi Minus Stimulus Rp 405 Triliun dalam Penanganan Virus Corona)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan di tengah virus corona.
Melalui Perppu tersebut, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam ABPN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun dari semula Rp 2.540,4 triliun. Konsekuensi dari naiknya belanja negara adalah defisit APBN yang melonjak jadi 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Adapun sekitar Rp 150 triliun dari tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.
Lalu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.
(Baca: Pandemic Bond, Surat Utang Negara untuk Atasi Wabah Covid-19)
Kemudian, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Pemerintah akan menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).
Perppu ini hanya akan berlaku selama tiga tahun, mulai tahun ini hingga 2022. Adapun pada 2023, Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan kembali menerapkan disiplin defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB.