Jurus Sri Mulyani Tangkal Corona: Kerek Batas Maksimum Restitusi Pajak

Agatha Olivia Victoria
10 Maret 2020, 22:00
virus corona, covid-19, restitusi pajak, sri mulyani
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut situasi perekonomian saat ini yang menghadapi dampak virus corona strategi kebijakan yang mendukung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan batas maksimum restitusi atau pengembalian pajak penghasilan bagi wajib pajak badan. Ini merupakan bagian dari stimulus fiskal yang digelontorkan pemerintah guna mendorong kinerja perusahaan di tengah perlambatan ekonomi akibat virus corona.

"Batasan restitusi nanti dinaikkan. Sekarang Rp 1 miliar, nanti akan dinaikan ke Rp 5 Miliar," kata Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3).

Meski telah dipersiapkan secara matang, kebijakan tersebut bukan hanya keputusan kementeriannya sepihak. Kebijakan perlu dikoordinasikan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sri Mulyani pun berharap Presiden Joko Widodo juga dapat menyetujui keputusan tersebut. "Karena ini asesmen berdasarkan situasi terkini sehingga memang butuh strategi kebijakan yang mendukung perekonomian," kata dia.

(Baca: Pasar Saham yang Tergelincir Minyak dan Terinfeksi Virus Corona)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, rencana peningkatan batas maksimum restitusi dilakukan dalam rangka membantu arus kas korporasi di tengah ketidakpastian ekonomi akibat virus corona. "Sehingga kenaikan batas ini tidak masalah," ujar Yoga dalam sebuah diskusi.

Selain itu, ia menuturkan bahwa pihaknya juga akan mempercepat proses restitusi, terutama bagi perusahaan yang berhak mendapatkan karena kepatuhan membayar pajaknya tinggi.

Tak hanya kenaikan batas maksimum restitusi pajak, pemerintah juga akan membebaskan sementara pajak penghasilan atau PPh pasal 21 dan 25 yang berlaku bagi orang pribadi dan badan usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut stimulus fiskal tersebut diberikan guna menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian domestik.

"Dari sisi pembahasan teknis, di Kementerian Keuangan sudah 95% selesai," ucap dia.

(Baca: Hadapi Corona, Sri Mulyani Bakal Bebaskan Sementara Pajak Penghasilan)

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya telah mengkaji batas waktu pemberlakukan pembebasan PPh Pasal 21 tersebut. Pihaknya juga telah mengkalkulasi dampak relaksasi pajak ini pada perekonomian domestik.

Sementara mekanisme pembebasan sementara PPh Pasal 25 tengah disiapkan. "Hanya masalahnya masih dipikirkan berapa lama diberikan dan untuk sektor apa saja," kata dia.

Namun, terkait hal ini juga menunggu keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan para menteri lainnya.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...