Pungut Cukai Minuman hingga Kendaraan, Negara Bakal Kantongi Rp 23 T
Kementerian Keuangan berencana mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis, plastik, hingga kendaraan bermotor berdasarkan emisi karbondioksida. Dari tambahan objek cukai tersebut, tambahan penerimaan negara berpotensi mencapai Rp 23,55 triliun.
Meski mendatangkan penerimaan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pengenaan cukai dilakukan guna membatasi konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tersebut. Pada produk minuman berpemanis, alasan kesehatan menjadi tujuan utama pengenaan cukai.
"Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh" kata Sri Mulyani dalam paparannya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Jakarta, Rabu (19/2).
Cukai akan dikenakan kepada minuman mengandung pemanis, gula maupun pemanis buatan yang siap untuk dikonsumsi maupun konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.
(Baca: Obral Diskon Pajak dalam Omnibus Law dan Risiko Utang Negara)
Adapun penetapan tarif akan dilakukan berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan. Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai Rp 1.500 per liter untuk produk teh kemasan dan Rp 2.500 per liter untuk minuman berkarbornasi dan minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, serta minuman yang mengandung konsentrat.
Dengan tarif tersebut, negara berpotensi mendapat penerimaan negara sebesar Rp 6,25 triliun. "Cukai akan dikecualikan untuk produk yang sederhana, terbuat dari madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang eskpor, maupun barang yang sudah rusak," ucap dia.