Bank Dunia Soroti Aturan Upah Tenaga Kerja Hambat Kemudahan Berbisnis

Dwi Hadya Jayani
26 Oktober 2019, 06:38
Bank Dunia, kemudahan berbinis, aturan tenaga kerja
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Bank Dunia mencatat reformasi kebijakan RI belum dapat mendongkrak peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis.

Bank Dunia menilai Indonesia melakukan banyak reformasi kebijakan untuk memperbaiki kemudahan berbisnis di beberapa aspek. Reformasi yang dilakukan Indonesia merupakan kedua terbanyak di Asia Pasifik setelah Tiongkok.

Meski agresif, reformasi kebijakan tersebut tak dapat mendongkrak peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) 2020. Peringkat Indonesia masih stagnan di peringkat 73 dari 190 negara yang disurvei. Indonesia masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Ukiraina, Armenia, dan Uzbekistan.  

“Aspek yang mengalami perkembangan adalah memulai bisnis, memperoleh listrik, kemudahan membayar pajak, perdagangan lintas barang, dan penegakan kontrak,” ujar Margherita, Analis Bank Dunia melalui sambungan konferensi video di kantor Bank Dunia Indonesia, Jumat (25/10).

(Baca: Target Jokowi Meleset, Kemudahan Berbisnis RI Mandek di Peringkat 73)

Bank Dunia menyoroti peraturan ketenagakerjaan Indonesia terkait dengan kemudahan berbisnis. Dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia memiliki peraturan ketenagakerjaan yang kaku, terutama terhadap perekrutan tenaga kerja.

Selain itu, kebijakan upah minimum yang diterapkan di negara berkembang dinilai memberatkan pihak swasta. Meski pun dapat menjamin kesejahteraan dari tenaga kerja, swasta menganggap rasio upah minimum terlalu tinggi jika dibandigkan dengan rata-rata laba yang dihasilkan.

"Setiap kenaikan 10% upah minimum, maka akan menurunkan 0,8% rata-rata lapangan kerja di provinsi tertentu," bunyi laporan Bank Dunia.

Hal tersebut menjadi tantangan lantaran aturan perlindungan tenaga kerja yang terlampau kaku menyebabkan terhambatnya penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi di suatu negara.

(Baca: Pengusaha dan Buruh Kompak Mengeluh Upah Minimum Naik 8,51%)

Indonesia Agresif Mereformasi Kemudahan Berbisnis

Indonesia dinilai agresif melakukan beberapa reformasi kebijakan kemudahan berbisnis mencakup memulai berbisnis, mendapatkan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lalu lintas barang, dan penegakan kontrak.

Skor tertinggi terdapat pada indikator memulai berbisnis sebesar 81,2, naik 1,8 dari 2019 yang sebesar 79,4. Indikator tertinggi selanjutnya terdapat pada perizinan konstruksi dan mendapatkan listrik dengan masing-masing 66,8 dan 87,3.  Berikut Databoks indikator kemudahan berbisnis:

Indikator kemudahan bisnis pertama dapat dilihat dari memulai bisnis (starting business) di Indonesia, khususnya Jakata, dipermudah dengan mengenalkan perizinan atau lisensi bisnis lewat platform online. Selain itu, pemerintah juga telah mengganti dokumen cetak dengan dalam bentuk elektronik.

Kedua, dalam memperoleh listrik (getting electricity) sebagaimana perkembangan yang terjadi di Surabaya. Di kota ini, terdapat renovasi dan peningkatan pemeliharaan jaringan listrik, serta kapasitas pembangkit listrik yang lebih tinggi sehingga sambungan listrik lebih cepat.

Ketiga, berkaitan dengan kemudahan pembayaran pajak (paying taxes) yang terjadi di Jakarta dan Surabaya. Reformasi perpajakan ini berupa sistem pengarsipan dan pembayaran online untuk pajak utama.

(Baca: Solusi Bank Dunia agar Indonesia Lolos dari Middle Income Trap)

Selain itu, kemudahan perdagangan lintas barang (trading across borders) di Jakarta dan Surabaya menjadi lebih mudah dengan adanya proses deklarasi pabean ekspor yang menggunakan sistem online.

Terakhir, aspek yang berkaitan dengan penegakan kontrak (enforcing contracts) berupa sistem manajemen kasus elektronik untuk penegakkan hukum. Namun, untuk aspek memulai bisnis, perdagangan lintas barang, dan penegakan kontrak masih menjadi catatan lantaran berada di peringkat di atas 100.

Tercatat, aspek memulai bisnis berada di peringkat 140, perdagangan lintas barang di peringkat 116, dan penegakan kontrak di peringkat 139.

Peringkat tersebut masih jauh dari harapan Presiden Jokowi yang menargetkan posisi 40 atau setara dengan posisi Serbia. Indonesia memperoleh skor sebesar 69,6. Sementara Serbia yang menjadi target pemerintah berada di peringkat 44 dengan skor 75,7.

(Baca: Bank Dunia Pangkas Lagi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...