Gantikan Puan, Menko Darmin Akan Lanjutkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS

Agatha Olivia Victoria
2 Oktober 2019, 15:21
puan maharani, darmin nasution, plt menko pmk, bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Setelah ditunjuk sebagai Plt Menko PMK, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tidak akan membuat kebijakan baru atau mengubah kebijakan yang telah dibuat sebelumnya, termasuk tentang rencana kenaikan iuran BPSJ Kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggantikan Puan Maharani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Adapun Puan kini resmi menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Darmin menjelaskan, sebagai Plt yang baru ia akan melanjutkan seluruh kebijakan yang telah dibuat sebelumnya. "Plt itu ya biasanya tidak akan buat kebijakan baru. Tapi melanjutkan yang ada. Termasuk (kenaikan) iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu," kata Darmin saat ditemui di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (2/10).

Darmin mengatakan bahwa dia akan mengadakan rapat terlebih dahulu dengan seluruh rekan kerja Puan di Kemenko PMK. Rapat akan membahas berbagai tugas yang akan dilakukan seorang Plt Menko PMK.

(Baca: Jokowi Tunjuk Darmin dan Tjahjo Jadi Plt Dua Menteri yang Masuk DPR)

Nantinya dalam rapat tersebut Darmin juga akan membahas tentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Saya cari waktu dulu satu atau dua hari ini untuk rapat," ucap dia.

Menurut Darmin, Kemenko PMK memiliki tugas yang banyak dan variatif. Tak hanya kesehatan, pendidikan hingga bantuan sosial pun menjadi tugas berat seorang Menko PMK.

Sehingga ia menegaskan, seluruh kebijakan Kemenko PMK termasuk iuran BPJS Kesehatan merupakan wewenang Puan Maharani. "Jadi bukan BPJS Kesehatan saja. Semua kebijakan tidak akan dirubah. Kita sebagai Plt pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru," tutupnya.

(Baca: Ratusan Buruh Demonstrasi Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Berdasarkan usulan pemerintah, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan naik hingga dua kali lipat. Iuran peserta mandiri kelas I akan dinaikkan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran ini diusulkan berlaku pada Januari 2020.

Pemerintah juga mengusulkan batas upah yang dikenakan untuk perhitungan iuran pegawai swasta atau peserta penerima upah dari badan usaha dan pemerintah dengan persentase 5% dari upah. Sedangkan formulasi upah untuk pegawai swasta dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dan diusulkan berlaku Januari 2020.

Sedangkan batas upah untuk pegawai pemerintah diusulkan naik dari semula hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, menjadi ditambah dengan tunjangan kinerja. Kenaikan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini diusulkan berlaku mulai Oktober 2019.

(Baca: Biang Defisit yang Membuat Iuran BPJS Kesehatan Naik)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...