Tarif Cukai Rokok Bakal Naik 23%, Harga Eceran Lebih Mahal 35%
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan sebesar 23%. Sementara harga jual eceran rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 35%.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan keputusan terkait kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran diputuskan dalam rapat antara Presiden dan sejumlah menteri di Istana Negara sore ini. Keputusan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan, industri, tenaga kerja, pertanian, dan penerimana negara.
"Dalam rapat tersebut telah diputuskan bahwa tarif cukai akan naik rata-rata 23% dan harga jual eceran rokok naik rata-rata 35%," ujar Nufransa, Jumat (13/9).
(Baca: Penjualan Terancam Turun, Saham Produsen Rokok Tetap Direkomendasikan)
Dari aspek kesehatan, menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok tersebut dilakukan guna mencegah peningkatan prevalansi atau jumlah individu yang terinfeksi akibat rokok, terutama pada wanita dan anak-anak. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah aspek lainnya.
Penetapan kenaikan tarif cukai rokok, menurut dia, akan segera dituangkan dalam peraturan menteri keuangan. "Ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020," jelas dia.