Dorong Investasi, Ekonom Nilai Ada Ribuan Aturan Perlu Diubah
Lead Advisor Prospera Anton Gunawan menanggapi pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait rencana pemerintah merevisi 72 aturan untuk menarik investasi ke Indonesia.
Menurut Anton, revisi terhadap 72 aturan dan perundang-undangan tersebut masih belum cukup untuk menarik masuk investasi ke Indonesia. Dia menilai ada ribuan regulasi yang harus direvisi.
“Yang dibutuhkan jauh lebih banyak lagi (revisi). Ini yang perlu dilakukan terus menerus,” kata dia usai acara Diskusi dan Peluncuran Buku “Indonesia Menuju 5 Besar Dunia” di The Ballroom Djakarta Theater XXI, Jakarta, Kamis (12/9).
Ia mencontohkan, hasil survei kemudahan melakukan usaha atau bisnis (Ease of Doing Business/EoDB) dari Bank Dunia menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia menjadi salah satu faktor penghambat masuknya investasi. Salah satu aturan yang dinilai paling mempersulit investor yaitu peraturan pemerintah daerah terkait perpajakan.
(Baca: Banyak Aturan Era Kolonial, Pemerintah Ubah 72 Aturan dalam Sebulan)
Selain itu, permasalahan sistem logistik yang dinilai masih tidak lancar juga menjadi faktor yang membuat pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan leluasa. Di luar itu juga masih ada kendala terkait perizinan di daerah yang menghambat pengusaha.
Anton pun menilai, aturan yang menghambat serta bersifat proteksionis mulai meningkat atau bertambah banyak pada periode 2009-2015. “Cukup cepat (pertumbuhan aturan proteksionis). Baru 2015 agak turun sedikit,” ujar dia.
Meski peringkat EoDB masih baik, ia menilai masih banyak hal yang perlu dibenahi. Tanpa perbaikan, investor akan memilih menanamkan modalnya di negara yang memiliki peringkat kemudahan bisnis lebih baik dari Indonesia, seperti Vietnam.