Dibacakan Jokowi, Apa Saja Isi Nota Keuangan?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini membacakan nota keuangan di sidang tahunan DPR/MPR. Tapi, apa sebenarnya nota keuangan itu, dan bagaimana naskah yang dibacakan itu bisa mempengaruhi hidup kita setahun ke depan?
Secara harfiah, nota keuangan adalah nota yang menjelaskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Maka, ada banyak hal yang bisa diketahui dari nota keuangan.
Misalnya, apakah pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur secara besar-besaran? Bagaimana dengan kebijakan terkait bantuan sosial dan subsidi? Lalu, adakah kemungkinan pegawai negeri sipil kembali dinaikkan tahun depan?
(Baca: Pastikan THR dan Gaji 13, Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS)
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengungkapkan, investor menunggu pembacaan nota keuangan dan APBN 2020. "Khususnya terkait asumsi makro dan kebijakan yang akan ditempuh pemerintah tahun depan," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (16/8).
Asumsi makro adalah salah satu poin penting dalam nota keuangan. Isinya meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, suku bunga Bank Indonesia, harga minyak, hingga lifting.
Nota keuangan juga akan menyinggung pendapatan negara yang meliputi penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri meliputi pajak dan bukan pajak.
Kemudian, ada juga soal belanja negara yang meliputi pos belanja pemerintah pusat dan transfer daerah. Belanja pemerintah pusat meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bantuan sosial, subsidi, pembayaran bunga utang, hibah, dan lainnya.
(Baca: Naskah Lengkap Pidato Sidang Tahunan MPR Jokowi)
Sedangkan transfer daerah meliputi dana perimbangan, dana otonomi khusus dan penyesuaian. Dana perimbangan terdiri dari dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
Yang tak kalah menarik adalah soal pembiayaan anggaran, yakni melalui utang dan nonutang. Seperti diketahui, utang luar negeri selalu menjadi sorotan kubu oposisi.
Sejak 2008, penulisan nota keuangan dibagi per bab, sesuai unit penanggung jawab masing-masing di eselon I Kementerian Keuangan. Misalnya, bab yang membahas masalah ekonomi makro dikerjakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Kemudian, bab tentang belanja negara disusun oleh Direktorat Jenderal Anggaran, transfer daerah disusun oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan bab tentang pembiayaan anggaran merupakan tanggung jawab Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
(Baca: Pidato Kenegaraan, Jokowi Ingatkan Ancaman Perang Dagang hingga Siber)
Penyusunan draf nota keuangan biasanya dimulai pada pekan pertama bulan Juni. Kemudian, pada pertengahan Juli, Direktorat Jenderal Anggaran akan menyatukannya dan memulai tahapan final.
Menteri Keuangan akan melakukan pemeriksaan tahap akhir sebelum nota keuangan dibukukan dan dikirim pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal Agustus. Sedangkan pembacaan nota keuangan oleh Presiden dilakukan pada 16 Agustus setiap tahun.