Kemenkeu Sebut Kenaikan Tunjangan Cuti Direksi BPJS Setara Gaji 13
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim kenaikan tunjangan cuti direksi dan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan dilakukan agar setara dengan manfaat yang diperoleh oleh pegawai lembaga tersebut maupun aparatur negara lainnya berupa 14 kali gaji dalam setahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini memutuskan untuk menaikkan tunjangan cuti direksi dan pengawas BPJS Kesehatan dari maksimal satu bulan menjadi dua bulan gaji yang dibayarkan satu kali dalam setahun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menjelaskan kenaikan tunjangan cuti tersebut selaras dengan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan gaji ke-13.
(Baca: Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Cuti Direksi BPJS Jadi Dua Kali Gaji)
"Selama ini direksi dan dewan pengawas hanya mendapat THR, sehingga untuk penyelarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti ini merupakan pengganti pemberian gaji ke-13," ujar Nufransa dalam keterangan resmi, Selasa (13/8).
Ia juga menegaskan penyesuain manfaat tambahan direksi dan pengawas tersebut tak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pembayaran manfaat lainnya itu mengguunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana APBN.
Ketentuan kenaikan tunjangan cuti direksi dan Pengawas BPJS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
(Baca: Tutup Defisit Anggaran, Iuran BPJS Kesehatan Naik Untuk Semua Kelas)
Selain tunjangan cuti, ketentuan yang ada juga mengatur bahwa direksi dan pengawas BPJS berhak atas manfaat tambahan lain berupa tunjangan hari raya keagamaan, tunjangan asuransi sosial, santunan purna jabatan, dan tunjangan perumahan.
Tunjangan hari raya diberikan maksimal satu kali gaji dalam satu tahun. Tunjangan perumahan diberikan kepada dewan direksi sudah termasuk utilitas secara bulanan paling banyak Rp 28 juta, sedangkan kepada dewan pengawas sebanyak Rp 10 juta.