Sri Mulyani Akan Terus Tagih Utang Rp 1,5 Triliun ke Lapindo

Agatha Olivia Victoria
15 Juli 2019, 16:05
utang lapindo, kemenkeu
Arief Kamaludin|Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akanterus menunggu PT Minarak lapindo melunasi utang dana talangan ganti rugi penanggulangan sumur di Sidoarjo sebesar Rp 1,5 Triliun

PT Minarak Lapindo Jaya masih memiliki utang dana talangan ganti rugi semburan lumpur di Sidoarjo sebesar Rp 1,5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus menagih pelunasan utang tersebut.

Ada pun pelunasan utang Lapindo telah lewat batas waktu, yaitu pada 10 Juli 2019. "Sejauh ini sudah kami sampaikan surat. Bahkan sudah ditandatangani pemiliknya dan sudah menjadi komitmen. Jadi akan terus kami hubungi," kata Sri dia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (15/7).

Sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2018, pokok utang dana talangan Minarak Lapindo yaitu sebesar Rp 773,382 miliar. Dana ini belum termasuk bunga 4% dengan perjanjian selama empat tahun sejak Juli 2015, atau sebesar Rp 126,83 miliar.

Selain itu, ada juga denda atas keterlambatan pembayaran utang yaitu sebesar Rp 699,13 miliar. Dengan demikian, total utang yang wajib dibayarkan kepada pemerintah mencapai Rp 1,564 triliun per akhir 2018.

(Baca: Siasat Lapindo Bayar Utang ke Pemerintah )

Sejauh ini, Lapindo baru melakukan pembayaran Rp 5 miliar pada Desember 2018. Sri Mulyani pun mengungkapkan akan terus menunggu Lapindo membayar utangnya.

"Mereka sudah komitmen untuk melunasi utang tersebut. Hingga saat ini kami masih terus berkomunikasi kepada PT Minarak," katanya.

Kemenkeu bersama Minarak Lapindo tengah mengupayakan peningkatan barang jaminan utang seperti tanah di area terdampak lumpur. Sudah ada 46 hektar lahan atas nama Minarak yang sudah disertifikasi dan diserahkan kepada Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Nantinya, pemerintah bakal melakukan penilaian atas barang jaminan tersebut untuk mengetahui kecukupannya dalam menutup utang.  Jika tidak cukup, pemerintah akan meminta tanah yang belum disertifikatkan. Sebab, daerah yang telah disertifikatkan baru sebagian kecil dari area terdampak.

(Baca: Kontroversi Penyebab hingga Penamaan Lumpur Lapindo)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...