Lapindo Lewati Tenggat Utang Rp 1,5 T, Baru Jaminkan Tanah Lumpur 46Ha
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, PT Minarak Lapindo Jaya belum melunasi utang dana talangan ganti rugi semburan lumpur di Sidoarjo. Padahal, batas waktu pelunasan telah lewat yaitu pada 10 Juli 2019.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rahmatawarta mengatakan, Minarak Lapindo terakhir kali melakukan pembayaran utang pada tahun lalu. "Dalam catatan kami belum ada pembayaran baru, terakhir dilakukan pembayaran Rp 5 miliar pada Desember tahun lalu," ujarnya di Kantornya, Jakarta (12/7).
(Baca: Siasat Lapindo Bayar Utang ke Pemerintah )
Pokok utang dana talangan Minarak Lapindo -- sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2018 -- yaitu sebesar Rp 773,382 miliar. Dana ini belum termasuk bunga 4% dengan perjanjian selama empat tahun sejak Juli 2015, atau sebesar Rp 126,83 miliar.
Selain itu, ada juga denda atas keterlambatan pembayaran utang yaitu sebesar Rp 699,13 miliar. Dengan demikian, total utang yang wajib dibayarkan anak Lapindo Brantas Inc. kepada pemerintah mencapai Rp 1,564 triliun per akhir 2018.
Ditjen Kekayaan Negara terus melakukan penagihan kepada Minarak Lapindo dan Lapindo Brantas. Surat penagihan sudah dilayangkan kepada kedua pihak. "Yang dilakukan selanjutnya ya ditagih terus saja. Kami melaksanakan apa yang ada di perjanjian," ucapnya.
(Baca: Bayar Utang, Lapindo Tak Bisa Pakai Pengembalian Biaya Operasi Migas)
Ia menambahkan, pihaknya bersama Minarak Lapindo juga terus mengupayakan peningkatan barang jaminan utang seperti tanah di area terdampak lumpur. "Yang disertifikasi baru 46 hektar, itu di daerah tanggul atas nama Minarak dan sudah diserahkan ke Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo di bawah Kementerian PUPR," kata dia.
Nantinya, pemerintah bakal melakukan penilaian atas barang jaminan tersebut untuk mengetahui kecukupannya dalam menutup utang. “Kalau tidak cukup, kami minta yang lain lagi, tanah yang belum disertifikatkan, karena belum semuanya,” ujarnya. Daerah yang telah disertifikatkan baru sebagian kecil dari area terdampak.