Bappenas Nilai Regulasi Masih Kaku, Pertumbuhan Ekonomi Jadi Terhambat
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Bambang Brodjonegoro menilai faktor penghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah kualitas regulasi dan institusi. Padahal, pertumbuhan ekonomi negara yang sehat dan stabil tak terlepas dari tersedianya kepastian hukum.
Agar perekonomian bisa terus tumbuh, menurut dia, diperlukan infrastruktur hukum yang efektif dan efisien. “Dalam jangka menengah, kami harus menyiapkan regulasi supaya investor mau relokasi ke Indonesia,” kata Bambang di kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (19/6).
Regulasi itu sangat penting terwujud di tengah perang dagang AS dan Tiongkok yang membuat ekonomi global melambat. Banyak perusahaan memindahkan pabrik dari Tiongkok ke negara lain. Indonesia harus dapat menangkap kesempatan tersebut.
(Baca: Imbas Perang Dagang, LG dan Sharp Relokasi Pabrik ke Indonesia)
Dari hasil diagnosa Bappenas, kualitas regulasi dan institusi Indonesia selama ini menjadi faktor penghambat utama pertumbuhan ekonomi. Bambang mengatakan, regulasi di negara ini terlalu kaku. Banyak institusi belum bisa membaca kebutuhan ekonomi sehingga terjadilah tumpeng tindih dan kurang produktif.
Hal itu terbukti dari nilai Trading Across Borders atau nilai kemudahaan berbisnis Indonesia yang di angka 69.0. Nilai ini tergolong rendah dibandingkan negara berkembang lain, seperti Malaysia, Filipina, dan India,
Faktor penekan nilai tersebut, salah satunya adalah biaya proses ekspor dan impor Indonesia yang cukup tinggi. Angkanya sekitar US$ 160 untuk biaya proses dokumen impor dan US$ 140 untuk ekspor.
Sebagai perbandingan, di Malaysia biaya itu hanya sekitar US$ 60 untuk impor dan tak lebih dari US$ 40 untuk ekspor. Lalu, Filipina biayanya sekitar US$ 50 untuk dokumen impor dan ekspor. Di India, angkanya sekitar US$ 100 untuk impor dan US$ 80 untuk ekspor.
(Baca: Berkah Investasi Besar di Balik Perang Dagang AS - Tiongkok)
Karena itu, Bambang menilai, reformasi regulasi harus dimulai pada lima tahun ke depan. “Reformasi juga harus didukung dengan legislasi nasional yang mempunyai badan tersendiri," katanya. Badan ini tugasnya memastikan mana aturan yang masih berlaku dan mana yang tidak. Regulasi yang baru pun nantinya harus dilakukan clearing agar tidak tumpang tindih.
Dampak reformasi regulasi terhadap investasi asing akan dirasakan pula pada jangka menengah. "Ini kalau memang ada relokasi dari Tiongkok ke Indonesia. Tapi kita harus bersaing dengan negara lain," ujarnya.
Ia memproyeksikan investasi akan naik pada kuartal kedua tahun ini. "Biasanya, kuartal kedua akan lebih tinggi dibanding triwulan I-2019. Jadi, dampaknya ke pertumbuhan ekonomi akan lebih besar mudah-mudahan," tutupnya.
(Baca: BKPM: Investasi Kuartal I Sedikit Lambat karena Investor Tunggu Pemilu)