Ketiga Kalinya, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Raih Opini WTP

Agatha Olivia Victoria
28 Mei 2019, 13:30
laporan keuangan pemerintah pusat 2018, bpk, opini wtp, sri mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018. Ini artinya, pemerintah pusat mencatat hattrick karena telah menerima opini serupa selama tiga tahun berturut-turut.

"Pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN 2018 dalam laporan keuangan secara material sudah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat sidang paripurna DPR di Jakarta, Selasa (28/5).

Moermahadi menyebutkan, opini tersebut diberikan kepada LKPP 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan. Ke-87 laporan keuangan yang dimaksud terdiri atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2018.

Dari 87 laporan, sebanyak 81 LKKL dan 1 LKBUN mendapat opini WTP. Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya 79 LKKL dan 1 LBUN. Namun, di tengah peningkatan itu, masih ada empat LKKL yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 1 LKKL yang mendapat opini Tidak Menyatakn Pendapat atau disclaimer.

(Baca: BPK Temukan 18 Permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah)

Menurut BPK, kementerian atau lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud. Namun, hal ini tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dalam pemeriksaan LKPP tahun 2018, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan tujuh catatan yang harus diperbaiki pemerintah pusat.

Pertama, pelaporan atas kebijakan pemerintah yang menimbulkan dampak terhadap pos-pos laporan realisasi anggaran (LRA) atau neraca serta kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi BUMN belum ditetapkan standar akuntansinya.

Kedua, dasar hukum, metode perhitungan dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi belum ditetapkan. Ketiga, pencatatan rekonsiliasi dan monitoring evaluasi aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dsn Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) belum memadai.

(Baca: BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah ke DPR)

Keempat, skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional belum didukung standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap. Kelima, data sumber pada pengalokasian dana desa tahun 2018 dinilai belum andal.

Keenam, pengalokasian Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2018 Rp 15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan terakhir, adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan dalam penatausahaan dan pencatatan kas setara kas, PNBP, belanja, piutang PNBP, persediaan, aset tetap, dan utang, terutama pada Kementrian Negara/Lembaga

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...