Jumlah Pemohon Restitusi Pajak Melonjak 264% Pada 2018

Rizky Alika
20 Februari 2019, 12:54
Gedung Dirjen Pajak
Arief Kamaludin | Katadata
Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat jumlah permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meningkat 264% dibandingkan pada 2017. Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) restitusi PPN yang disampaikan pada periode Mei sampai Desember 2018 mencapai 5.499 SPT dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama 1.499 SPT.

"Artinya fasilitas ini dipakai oleh wajib pajak," kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal di kantornya, Jakarta, Selasa (19/2).

Saat ini Ditjen Pajak sedang berupaya mempercepat proses pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi. Strategi ini bertujuan untuk memperbaiki kemudahan pembayaran pajak.

Bila dirincikan, permohonan restitusi 2018 dari jenis wajib pajak dengan kriteria tertentu mencapai 406 wajib pajak, wajib pajak memenuhi persyaratan tertentu 3.897 wajib pajak, dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) berisiko rendah 1.146 wajib pajak.

Secara nominal, permohonan restitusi PPN mencapai Rp 20,46 triliun pada Mei-Desember 2018 atau meningkat 91% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 10,74 triliun. Permohonan restitusi pada 2018 tersebut terdiri dari wajib pajak dengan kriteria tertentu sebesar Rp 4,94 triliun, wajib pajak memenuhi persyaratan tertentu sebesar Rp 993 miliar, dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) berisiko rendah Rp 14,5 triliun.

(Baca: Percepatan Restitusi Pajak Berpotensi Kriminalisasi Petugas Pajak)

(Baca: Restitusi Wajib Pajak Patuh Dipercepat, Hingga Rp1 M Tanpa Pemeriksaan)

Adapun, Yon Arsal menilai peningkatan permohonan restitusi ini melebihi ekspektasinya. Ia sebelumnya memperkirakan restitusi mengalami pertumbuhan negatif lantaran tren penerimaan PPN sempat mengalami pertumbuhan negatif pada awal 2018.

Menurut dia, fasilitas ini memberikan dampak positif bagi wajib pajak maupun Ditjen Pajak. Wajib pajak yang melakukan restitusi dapat menerima kembali dananya serta dapat meningkatkan arus kas. Sementara bagi Ditjen Pajak, proses yang cepat membuat para pegawai dapat melakukan kegiatan lainnya yang lebih produktif.

Ke depan, ia memperkirakan lonjakan percepatan restitusi tidak akan terjadi. "Harusnya tahun ini normal lagi, setidaknya Mei," ujarnya.

Adapun, kebijakan percepatan restitusi diberlakukan sejak 12 April 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018. Sebelum aturan ini diterapkan, pengajuan restitusi dapat memakan waktu hingga 8 bulan. Sementara saat ini, restitusi hanya memerlukan waktu selama satu bulan.

Ketentuan itu berlaku untuk wajib pajak patuh, wajib pajak dengan restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Khusus PKP berisiko rendah diperluas bukan hanya wajib pajak berstatus perusahaan terbuka (go public) dan BUMN saja, tapi juga eksportir mitra utama kepabeanan, dan eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...