Paket Kebijakan Ekonomi Dirilis Buat Tambal Defisit Transaksi Berjalan

Martha Ruth Thertina
16 November 2018, 15:40
Dolar Amerika Serikat
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi terbaru berisi tiga kebijakan yaitu perluasan fasilitas libur pajak (tax holiday) dan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk mendorong investasi asing langsung, serta penguatan ketentuan devisa hasil ekspor (DHE). Bila mengacu pada keterangan tertulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan ini terkait dengan upaya menambal defisit transaksi berjalan. Ini artinya, upaya stabilisasi kurs rupiah.

Kemenko Perekonomian menjelaskan, investasi langsung (investasi jangka panjang) asing diharapkan menjadi penambal defisit neraca transaksi berjalan. Defisit transaksi berjalan mencerminkan bahwa pasokan valas dari ekspor tidak cukup membiayai kebutuhan valas untuk impor. Kondisi ini membuat kurs rupiah rentan gejolak. Sebab, pasokan valas jadi banyak bergantung pada investasi asing di portofolio yang mudah keluar-masuk.

“Peningkatan investasi langsung diharapkan akan mampu menutup kenaikan defisit transaksi berjalan,” demikian dikutip dari keterangan tertulis yang dilansir pada Jumat (15/11). Selain itu, peningkatan investasi juga bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, penguatan ketentuan devisa hasil ekspor bertujuan untuk memperkuat dari sisi transaksi berjalan. (Baca juga: Terbesar di Era Jokowi, Defisit Transaksi Berjalan 3,37% dari PDB)

Kebijakan pertama, perluasan fasilitas libur pajak untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis (pionir) dari hulu hingga hilir. Pemerintah menambahkan dua sektor usaha yang dapat menerima fasilitas libur pajak yakni sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan; serta sektor ekonomi digital.

Dengan begitu, jumlah sektor yang dapat menerima fasilitas tersebut menjadi sebanyak 18 sektor usaha dari sebelumnya 17 sektor usaha. Jumlah ini dengan memperhitungkan digabungkannya sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama smartphone dalam sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika.

Selain itu, ada juga penambahan 70 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat menerima fasiltas libur pajak. Dengan demikian, jumlahnya menjadi 169 KBLI dari sebelumnya 99 KBLI. Adapun pelaku usaha bakal mendapatkan notifikasi dari sistem perizinan Online Single Submission (OSS) bila memenuhi kriteria untuk memeroleh  fasilitas libur pajak.

(Baca juga: Berbagai Faktor Tahan Pertumbuhan Ekonomi di Kisaran 5%)

Kebijakan kedua, relaksasi bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan atau Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam DNI 2018 telah dikeluarkan sebanyak 54 bidang usaha, dan 138 bidang usaha digabung, sehingga yang masuk dalam DNI 2018 adalah sebanyak 392 bidang usaha.

Berdasarkan ketentuan, bidang usaha yang tertutup adalah kerena pertimbangan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Sedangkan bidang usaha yang terbuka dengan syarat ditetapkan dengan pengaturan berupa dicadangkan untuk UMKM, kemitraan dengan UMKM, lokasi investasi, besaran kepemilikan modal asing, perlunya perizinan khusus, atau hanya dapat dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri.

Kebijakan ketiga, peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Pemerintah mewajibakan DHE sumber daya alam (SDA), yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk masuk dalam rekening khusus di bank devisa. DHE tidak diwajibkan dikonversi dalam rupiah.

Bunga devisa untuk DHE SDA yang ditempatkan pada bank devisa akan diberikan insentif berupa tarif pajak penghasilan yang bersifat final sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Peraturan yang dimaksud yaitu PP Nomor 131 Tahun 2000 jo PP Nomor 123 Tahun 2015.

(Baca juga: Pengusaha Targetkan 40% Dolar Hasil Ekspor Dikonversi ke Rupiah)

Rinciannya, tarif PPh final untuk bunga deposito DHE SDA yang dikonversi ke rupiah, yaitu 1 bulan 7,5%, 3 bulan 5%, 6 bulan atau lebih 0%. Sedangkan tarif PPh final untuk bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah (dalam mata uang dolar AS), yaitu: 1 bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih 6 buan 0%.

DHE SDA tetap dapat digunakan untuk keperluan pembayaran pinjaman luar negeri, impor, keuntungan atau dividen, dan keperluan lain penanam modal sesuai Pasal 8 Undang-Undang Penanaman Modal dengan menyampaikan dokumen pendukung.

Adapun pelanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor, denda, dan/atau pencabutan izin usaha.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...