Jelang Pemilu, BI Peringatkan Pemberi Stempel Rupiah Terancam Penjara
Bank Indonesia (BI) mengingatkan agar masyarakat menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik. Pelaku pengerusakan terhadap uang rupiah terancam pidana penjara dan denda. Pernyataan tersebut merespons laporan adanya uang rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret. Sebelumnya diketahui telah beredar rupiah berstempel dengan pesan berbau kampanye politik.
Sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. “Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” demikian tertulis dalam siaran pers BI yang dilansir pada Senin (12/11).
BI menjelaskan, uang rupiah asli yang distempel ataupun dicoret tergolong dalam uang yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran. Adapun masyarakat yang menerima uang dalam kondisi tersebut dapat menukarkannya ke BI atau bank umum terdekat.
(Baca juga: Politik Uang Mengincar 176 Kabupaten dan Kota)
Kewajiban untuk menjaga uang rupiah dalam kondisi yang baik bukan hanya untuk menjaga simbol negara, tapi juga memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah. BI pun meminta masyarakat agar jangan melakukan lima hal terhadap uang rupiah, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Sementara itu, untuk memastikan keaslian uang rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar.
(Baca juga: Bawaslu Larang Parpol Kampanye dan Sebar Politik Uang saat Bencana)
Informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah juga dapat diakses dalam website BI, yaitu www.bi.go.id. ”Bila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi kantor BI terdekat untuk memastikan keasliannya,” demikian tertulis. Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center BI, yaitu 131 pada jam kerja 08.00 – 16.00 WIB.