Sri Mulyani: 97,3% Gaji dan THR PNS Daerah dari APBN

Rizky Alika
6 Juni 2018, 15:26
Pegawai negeri sipil (PNS)
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta.

Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah bermasalah. Kementerian Dalam Negeri menyebut tak semua daerah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup untuk kebutuhan tersebut. Adapun pemerintah pusat memang tidak mengalokasikan penuh gaji dan THR PNS daerah dalam anggaran transfer daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran gaji dan THR PNS daerah telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Alokasi tersebut masuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Namun, alokasi tersebut memang tidak dimaksudkan untuk menanggung secara penuh.

Secara nasional, total besaran gaji dan THR PNS daerah yang diperhitungkan dalam DAU yaitu sebesar Rp 194,95 triliun. Dana tersebut 97,3% dari total belanja pegawai daerah nasional yang sebesar Rp 200,3 triliun.

“Sesuai formulanya belanja pegawai dan pengalokasian DAU memang tidak diperhitungkan 100% karena alokasi DAU bukan merupakan penjaminan atas pembayaran gaji,” kata dia saat Rapat Kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6).

(Baca juga: APBD Tak Cukup, THR PNS Daerah Diberikan secara Bertahap)

Sri Mulyani menambahkan, pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR adalah tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta sumber penerimaan daerah lainnya.

Secara rinci, DAU tahun anggaran 2018 untuk tiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) yang didasarkan pada belanja pegawai dan celah fiskal atau selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan kapasitas fiskalnya.

Dalam Alokasi Dasar, belanja pegawai yang diperhitungkan yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh). “Termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, yang tidak diperhitungkan yakni besaran tunjangan kinerja ataupun gaji tenaga honorer daerah. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan daerah yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Secara khusus, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dijelaskan Sri Mulyani bukan kebijakan baru. “Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016. Penganggaran THR dan gaji ke-13 bagi Pemda juga telah diatur setiap tahunnya,” kata dia. Pengaturannya dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Untuk 2018, pedomannya adalah Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah. Ia pun menjelaskan, kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR juga telah disampaikan dalam nota keuangan dan dibahas melalui pelaksanaan penetapan Undang-Undang APBN 2018.

(Baca juga: Sri Mulyani: Pembayaran THR PNS Sudah Mencapai 83,4%)

Sebelumnya, merespons ketidaksiapan anggaran daerah, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan pembayaran THR untuk PNS dapat diberikan secara bertahap

Syarifuddin mengatakan, THR untuk PNS yang dibayarkan bertahap diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2018. "Jadi bisa dibayar pada bulan-bulan berikutnya," kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...