Sri Mulyani Minta Freeport Ikuti Aturan Pajak Pertambangan Khusus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah meminta PT. Freeport Indonesia membayar pajak mengikuti status perusahaan yang berlaku saat ini yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam IUPK, berlaku ketentuan pajak sistem prevailing atau persentase berubah dari waktu ke waktu.
"Di undang-undang secara jelas bahwa perubahan IUPK berarti menghendaki sistem prevailing law. Sehingga kami akan hitung berdasarkan kewajiban berbasis UU Perpajakan saat ini," kata Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (4/7).
Sementara itu, Freeport berharap ketentuan pajak mengikuti aturan yang berlaku dalam Kontrak Karya, yakni menggunakan sistem nail down. Artinya sepanjang masa berlaku izin, perusahaan tidak dipungut pajak selain yang ada di kesepakatan awal. Sementara pada sistem prevailing, pajak bisa berubah mengikuti aturan yang ada.
(Baca: Kementerian Energi Tolak Permintaan Pajak Tetap Freeport)
Aturan perpajakan untuk IUPK telah diatur dalam Pasal 133 Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Sesuai ketentuan ini, maka untuk pemegang IUPK berlaku kewajiban tambahan sekitar 10 persen. Terdiri dari bagian untuk pemerintah pusat sebesar 6 persen dan pemerintah daerah (pemda) sebesar empat persen.
Sedangkan untuk Kontrak Karya ditetapkan dalam Pasal 170 UU Minerba. Pajak bagi pemegang KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diberlakukan tetap sampai jangka waktu berakhirnya kontrak atau perjanjian.
Sri menjelaskan pemerintah mengadakan pertemuan dengan Freeport hari ini. Beberapa menteri kabinet yang hadir yakni seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
(Baca: Pemerintah Ogah Kompromi, Freeport Bisa Perpanjang Kontrak Sampai 2031)
Rapat ini digelar untuk menyamakan informasi di antara para menteri terkait Freeport. Berbagai hal yang dibahas antara lain soal perpanjangan kontrak, divestasi saham, pembangunan smelter, hingga penerimaan negara. "Manfaatnya hari ini para Menteri mendapatkan informasi yang relatif sama," kata Sri Mulyani.
Sri mengatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan akan terus melakukan perundingan dengan Freeport agar Indonesia mendapatkan manfaat paling besar dalam kontrak ke depan. Namun sayangnya dirinya enggan membeberkan apa saja hasil pertemuan para Menteri tersebut secara detail. "Karena akan sulit bagi kami untuk memformulasikan secara penuh kalau (informasi) sepenggal saja," kata Sri.
Selain aturan pajak, dalam pertemuan antara pemerintah dan Freeport juga membahas mengenai masa perpanjangan operasional perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Freeport dikabarkan sepakat mengikuti ketetapan pemerintah.
Perpanjangan kontrak dilakukan dua tahap, masing-masing tahap memiliki waktu 10 tahun. Adapun kontrak Freeport berakhir pada 2021. Ini artinya, Freeport bisa mengajukan perpanjangan kontrak hingga 2031. Sebelumnya, perusahaan menginginkan perpanjangan kontrak langsung hingga 2041.