Satukan Nomor Penduduk dan NPWP, Wajib Pajak Bisa Tambah 1 Persen
Tim reformasi perpajakan menargetkan kenaikan rasio pajak sebesar 1 persen tiap tahun. Untuk mencapai target tersebut, tim besutan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini bakal mendorong penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketua Pelaksana Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo menjelaskan, rasio pajak terus menurun sepanjang dua tahun terakhir hingga hanya sebesar 11 persen pada 2016. Ia pun berharap setidaknya rasio pajak bisa meningkat 1 persen saban tahun, meskipun pemerintah sebetulnya memasang target lebih tinggi yaitu naik dua persen menjadi 13 persen pada 2017.
“Kalau 11 persen di 2016, walaupun kurang, ekspektasi kami setiap tahun nambah satu persen lah,” kata dia di Jakarta, Selasa (17/1). Meski begitu, ia tak menutup kemungkinan ada kenaikan dua persen pada 2017 ini, seiring dengan meningkatnya produk domestik bruto (PDB). Dengan begitu, target rasio pajak 14,8 persen di 2019 bisa dicapai.
(Baca juga: Tanpa Tax Amnesty, Penerimaan Pajak 2016 Cuma Naik 5,7 Persen)
Suryo menjelaskan, kunci mencapai target tersebut adalah penggalangan data. Karena itu, tim reformasi akan mendorong penyatuan NIK dengan NPWP. Penyatuan ini bakal memudahkan pegawai pajak dalam melakukan pemeriksaan. “Jadi prinsipnya, bagaimana kami bisa menggalang data? Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak jadi satu,” ujar dia.
Selain itu, tim reformasi bakal mendorong pertukaran data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dengan begitu, DJP bisa mengkaji Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak yang juga terdaftar sebagai importir atau eksportir.
Terkait hal itu, Anggota Tim Reformasi Perpajakan yang juga menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita Wulandari menambahkan, tim juga akan mendorong singkronisasi NPWP dan Nomor Identitas Kepabeanan.
“Kami bersama memantau pajak dari sisi pelaporan pajak dan sisi kepabeanan. Nanti dalam formulir, ada pengisian NPWP ada juga Nomor Identitas Kepabeanan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan pelaksanaan program pengampunan (tax amnesty) juga sudah banyak menjaring wajib pajak baru. Penambahan basis pajak ini diharapkan bisa turut mendongkrak rasio pajak ke depan. (Baca juga: Ikut Tax Amnesty, Pengusaha di Panama Papers Pulangkan Hartanya)
Sekadar informasi, program tax amnesty tahap I dan II telah berhasil menjaring 19 ribu wajib pajak baru. Selain itu, program tersebut juga berhasil mengumpulkan data Rp 4.300 triliun harta yang juga akan menambah basis pajak.