Pemerintah Matangkan Rencana PPh 10 Persen
Di sela-sela sosialiasai kebijakan pengampunan pajak, tax amnesty, di Semarang, Presiden Joko Widodo sempat melontarkan rencana pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh). Tarif PPh yang saat ini 25 persen bakal diturunkan kurang dari 20 persen.
Sebagai tindak lanjutnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal itu terus dikaji. Termasuk besaran tarif pajaknya. (Baca: Jokowi Akan Turunkan Tarif Pajak Penghasilan).
Senada dengannya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan ada sejumlah aspek yang dipertimbangkan. Sebab, pengurangan tarif PPh akan berpengaruh terhadap potensi penerimaan negara. “Pokoknya, kami cari yang paling baik,” kata Suahasil di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2016.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyampaikan tarif pajak memungkinkan diturunkan, bahkan hingga 10 persen. Namun hal itu harus dikaji antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembicaraan dengan DPR terkait dengan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan, dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencananya, pada 20 Agustus mendatang pemerintah kembali mengkaji usulan tersebut.
“Nanti dilihat dari kesepakatan dan tax based-nya dulu. Kalau sudah besar, mungkin bisa turun. Jangankan 17 persen, 10 persen juga bisa, seperti PPN,” kata Ken. (Baca: Pelaku Usaha Optimistis Pertumbuhan Industri 2016 Lebih Baik).
Penurunan tarif pajak ini sebagai upaya pemerintah mendorong daya saing industri di dalam negeri. Wacana ini menjadi insentif tambahan setelah pemerintah menerapkan pengampunan pajak.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan menyampaikan kepada DPR atas perubahan perundang-undangan perpajakan ini. Dia pun masih menghitung besaran pemangkasan yang memungkinkan dalam upaya mendorong industri di dalam negeri.
“Spirit-nya adalah membuat Indoensia menjadi negara yang perekonomiannya lebih kompetitif dan tentu bisa menjalankan fungsi pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah,” kata dia. (Baca: Tarif Pajak Penghasilan Rendah Dinilai Lebih Rugikan Negara).
