Aturan Tax Amnesty Terbit, Menkeu Ancam Bank Asing Penjegal Repatriasi

Desy Setyowati
19 Juli 2016, 19:43
Bambang Brodjonegoro
Arief Kamaludin|KATADATA
Bambang Brodjonegoro

Keempat, penyertaan terbatas dengan jaminan (underlying) aset minimal Rp 250 miliar. 

Kelima, tidak pernah mendapat sanksi administrasi minimal setahun terakhir sebelum diberlakukannya tax amnesty.

Adapun untuk perusahaan efek atau sekuritas ditetapkan enam kriteria.

Pertama, terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Kedua, belum pernah mendapat sanksi administrasi dari OJK. 

Ketiga, melayani nasabah ritel yang memiliki rekening dana nasabah sebelum PMK terkait tax amnesty ditetapkan. 

Keempat, memeroleh laba usaha sebelum Laporan Keuangan Tahun 2015 entitas induk saja, yang artinya tidak merugi. 

Kelima, dana kelolaannya minimal Rp 75 miliar. 

Keenam, memiliki ekuisitas positif dalam tiga tahun terakhir.

Sementara itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600 Tahun 2016 terkait penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerimaan uang tebusan. Menurut Bambang, bank persepsi sudah lama ditetapkan oleh pemerintah dan jumlahnya lebih dari 70 bank. (Baca: Permudah Repatriasi ke Sektor Riil, BKPM Bentuk Tim Khusus).

Lembaga keuangan ini merupakan bank umum yang ditunjuk Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun terkait tax amnesty, pemerintah mengeluarkan  aturan baru ini.

Tarif Tax Amnesty
Tarif Tax Amnesty (Katadata)

Dalam satu atau dua pekan ke depan, kata Bambang, pemerintah juga akan mengeluarkan PMK terkait repatriasi untuk dana nonfinansial bagi peserta tax amnesty yang ingin menempatkan dananya di sektor riil. “Mau beli properti, misalnya. Itu diatur sendiri, karena mekanisme lock-up nya berbeda,” kata Bambang. (Baca juga: BKPM Prediksi Modal Asing dari Singapura Turun Akibat Tax Amnesty).

Daftar instansi yang menyatakan keinginan terlibat sebagai gateaway tax amnesty:

PerbankanManajer InvestasiSekuritas
1. BCA2. BRI3. Mandiri4. BNI5. Danamon6. Permata7. Maybank Indonesia8. Pan Indonesia9. CIMB Niaga10. UOB 11. Citibank12. DBS13. Standard Chartered14. Deustche Bank AG15. Bank Mega16. BPD Jabar dan Banten17. Bank Bukopin18. Bank Syariah Mandiri1. Schroder Investment Management Indonesia2. Eastspring Investment3. Manulife Aset Manajemen4. Bahana TCW5. Mandiri Manajemen Investasi6. BNP Paribas Investment 7. Batavia Prosperindo Aset Manajemen8. Danareksa Investment9. BNI Asset Management10. Panin Asset Management11. Ashmore Asset management12. Sinarmas asset management13. Trimegah asset14. Syailendra Capital15. PNM Investment Management16. Ciptadana Asset Management17. Bowsprit Asset Management18. Indosurya Asset Management1. Sinarmas2. Panin 3. CLSA Indonesia4. Mandiri Sekuritas5. CIMB Securities6. Trimegah7. RHB8. Daewoo9. Bahana10. IndoPremier11. UOB Kay Hian12. BNI13. Sucorinvest Central Gani14. Danpac15. Panca Global16. MNC Securities 17. Pacific capital18. Mega capital19. Pratama capital

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...