Paket Ekonomi Belum Efektif Akibat Terganjal 20 "Cucu" Aturan
Pemerintah mengakui pelaksanaan 12 paket kebijakan ekonomi belum berjalan efektif. Penyebabnya adalah belum dibuat dan diterbitkannya 20 aturan pendukung sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan berbagai aturan dalam paket tersbeut.
Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady menjelaskan, 20 aturan pendukung itu tersebar dalam lima paket yang telah dikeluarkan pemerintah sejak September tahun lalu. “Ini semacam cucu dari aturan induk yang telah ada,” katanya seusai rapat koordinasi pembahasan dan evaluasi paket kebijakan ekonomi di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Selasa (14/6). (Baca: Tujuh Usulan E-Commerce di Paket Ekonomi 13)
Dari 20 aturan, sebanyak sembilan aturan termasuk dalam paket kebijakan ekonomi pertama. Sementara itu, satu aturan pendukung berada di paket ketiga dan delapan aturan pada paket keenam. Adapun pada paket kebijakan ke-8 dan ke-9 masing-masing terdapat satu aturan pendukung yang belum rampung.
Edy mengatakan, saat ini pemerintah masih mempelajari aturan yang ada untuk selanjutnya dirampungkan oleh Kantor Staf Presiden. Pemerintah menargetkan penerbitan seluruh aturan pendukung tersebut rampung bulan ini, untuk memastikan kebijakan dapat berjalan.
Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan enam aturan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari paket kebijakan ekonomi. Keenam aturan tersebut terdiri dari lima aturan dalam paket kebijakan ekonomi pertama dan satu aturan penunjang paket kebijakan ekonomi kesembilan.
Keenam aturan itu mencakup satu Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dua aturan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), satu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), satu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Peraturan Menteri Pertanian. (Baca: Terkendala Implementasi, Paket Kebijakan Sulit Dorong Ekonomi)
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah juga telah merampungkan tiga regulasi terkait paket kebijakan ekonomi yang sebelumnya belum tuntas. Ketiga aturan tersebut antara lain Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Adminsitratif.
(Baca: Jokowi Akui Implementasi Paket Kebijakan XII Belum Berjalan)
Darmin menyebut, saat ini pemerintah memaksimalkan peran empat kelompok kerja dalam menjalankan paket kebijakan ekonomi itu. Empat kelompok tersebut masing-masing berperan dalam bidang kampanye dan diseminasi kebijakan, percepatan dan penuntasan regulasi, evaluasi dan analisa dampak, serta penanganan dan penyelesaian kasus. “Kami dorong agar tetap ada pertemuan mingguan dan juga rapat pokja agar kerja ini efektif,” katanya.